Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Seorang pengedar narkoba bernama Reno Wahyudi (37) ditangkap di sebuah kamar kos di kawasan Kelurahan Pasar I, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim, Sabtu (29/11/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu A Yurico SE MSi setelah menerima laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di sebuah kamar Kos Permana, tepatnya kamar A1 di Jalan Perwira No. 2 Muara Enim.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba bergerak cepat menuju lokasi untuk memastikan kebenaran laporan. Sesampainya di TKP, polisi mendapati seorang pria yang berdiri di pinggir Jalan Inspektur Slamet, tidak jauh dari lokasi kos yang disebutkan sebelumnya yang diketahui bernama Reno Wahyudi, warga Desa Tegal Rejo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim. Kemudian, petugas segera melakukan pemeriksaan lanjutan dengan membawa pelaku masuk ke kamar kos A1 yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang haram tersebut. Dalam penggeledahan badan, pakaian, dan area kamar, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika siap edar.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi mengamankan 19 paket sabu dengan berat bruto 10,25 gram. Barang bukti itu disembunyikan dalam berbagai wadah, di antaranya plastik klip bening, potongan kantong plastik Hitam, dan kotak ID card warna Hitam. Tidak hanya itu, petugas juga menyita timbangan digital, pipet skop, ball plastik klip bening, serta sarung kursi warna coklat yang digunakan untuk menyamarkan barang bukti.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Resnarkoba Iptu Yurico menjelaskan bahwa tersangka berstatus sebagai pengedar, bukan pengguna. Hal itu diperkuat dengan hasil tes urine yang menunjukkan R positif mengonsumsi narkotika serta ditemukannya alat bantu takar dan banyak paket kecil siap edar.
“Modus pelaku adalah menyimpan sabu di kamar kos dan mengedarkannya secara terselubung kepada pelanggan tertentu,” ujar Yurico.
Motif pelaku, lanjut Yurico, akibat faktor ekonomi. Pelaku yang bekerja sebagai buruh harian lepas mengaku tergiur mendapatkan keuntungan cepat dengan mengedarkan sabu. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa ia sudah beberapa kali melakukan transaksi barang haram tersebut di wilayah Muara Enim. Kini tersangka bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Muara Enim untuk proses penyidikan lebih lanjut. Petugas juga telah melakukan penyitaan, pendataan, pengiriman barang bukti ke Bidlabfor Polda Sumsel, serta memeriksa saksi-saksi untuk memperkuat berkas perkara.
Atas tindakannya, pelaku R dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua pasal ini digunakan untuk menjerat pelaku yang terbukti menguasai, menyimpan, serta mengedarkan narkotika jenis sabu. Adapun ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp10 miliar dengan ketentuan dapat ditambah sepertiga,” jelasnya.











