Lentera-PENDIDIKAN.com,MUBA-Rangkaian persidangan perkara narkotika yang menjerat AS secara nyata memperlihatkan bahwa proses hukum yang dijalaninya berlangsung tidak manusiawi dan sarat tekanan sejak tahap penyidikan. Fakta-fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan adanya perlakuan kejam secara psikologis terhadap AS, yang ironisnya berujung pada tuntutan 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Dalam persidangan yang di pimpin oleh Hakim ketua Devia Herdita, anggota Riyan Ardy Pratama, dan Belinda Rosa Alexandra terungkap secara jelas bahwa barang bukti berupa jaket berisi narkotika bukan milik AS, melainkan milik B (DPO). Fakta ini dikonfirmasi melalui keterangan saksi, alat bukti, serta rekaman suara B (DPO) yang diputar di hadapan majelis hakim. Namun meski pemilik barang bukti telah terungkap secara terang, AS tetap diposisikan sebagai pusat perkara.
Dua orang lain yang diketahui memiliki keterkaitan dengan B (DPO) hingga kini belum diproses hukum. Sebaliknya, AS justru dijadikan satu-satunya pihak yang dimintai pertanggungjawaban, seolah-olah ia adalah pelaku utama. Selain itu, dalam persidangan juga terungkap fakta adanya perbedaan perlakuan hukum terhadap pihak-pihak yang berada dalam rangkaian peristiwa yang sama. Salah satu rekan AS diketahui hanya diarahkan menjalani rehabilitasi, sementara AS justru dituntut pidana penjara selama 10 tahun disertai denda Rp1 miliar.
Tim kuasa hukum menilai perbedaan perlakuan tersebut semakin menegaskan bahwa tuntutan terhadap AS tidak sebanding dengan peran dan fakta yang terungkap di persidangan. Terlebih, fakta-fakta yang meringankan AS justru muncul secara terang, sementara pihak lain yang keterlibatannya tidak dapat dipisahkan dari perkara ini mendapatkan perlakuan hukum yang jauh lebih ringan.
Menurut kuasa hukum, kondisi ini memperlihatkan adanya ketimpangan penerapan hukum yang nyata, di mana satu pihak dibebani tuntutan maksimal, sementara pihak lain yang berada dalam lingkar perkara yang sama tidak mengalami proses hukum setara. Fakta ini dinilai semakin memperkuat bahwa konstruksi perkara terhadap AS dipaksakan dan tidak berangkat dari penilaian objektif atas fakta persidangan.
Fakta persidangan juga mengungkap bahwa AS menjalani pemeriksaan dalam kondisi tekanan psikologis berat. Sejak penyidikan, ia dipaksa memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta, diarahkan untuk mengikuti narasi penyidik, serta ditekan agar menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang tidak mencerminkan keadaan sebenarnya.
Tekanan tersebut tidak berhenti pada tahap pemeriksaan. AS tercatat tiga kali berganti penasihat hukum selama proses berjalan—sebuah kondisi yang menunjukkan adanya tekanan berkelanjutan dan situasi tidak normal yang dialami terdakwa.
Majelis hakim kemudian memanggil penyidik yang melakukan interogasi terhadap AS untuk memberikan kesaksian di persidangan. Namun dalam keterangannya, penyidik tersebut menolak mengakui adanya tekanan, pemaksaan, maupun tindakan tidak profesional, meskipun seluruh rangkaian fakta persidangan justru menunjukkan adanya penyimpangan serius dalam proses penyidikan.
Tim kuasa hukum AS, Muhamad Khoiry Lizani, S.H. dan Septiani, S.H., menegaskan bahwa penyangkalan penyidik tersebut bertentangan langsung dengan fakta-fakta yang telah diuji secara terbuka di persidangan.
“Klien kami ditekan secara psikologis sejak awal. Fakta ini muncul konsisten di persidangan, tetapi tidak pernah diakui oleh penyidik. Ini bukan sekadar kelalaian, ini adalah bentuk perlakuan yang kejam terhadap seorang warga sipil,” ujar Khoiry.
Selain itu, alat bukti berupa handphone yang dijadikan dasar tuduhan juga terbukti bermasalah. Di persidangan terungkap bahwa handphone tersebut kerap dipinjam oleh B (DPO), bahkan B (DPO) mengetahui akses mobile banking AS. Fakta ini menunjukkan bahwa aktivitas di perangkat tersebut tidak dapat secara mutlak dibebankan kepada AS. Namun fakta tersebut kembali diabaikan dalam tuntutan jaksa.
Dengan seluruh fakta yang terungkap secara terang di persidangan, tim kuasa hukum menilai tuntutan 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar tidak hanya tidak proporsional, tetapi juga bertentangan secara langsung dengan fakta hukum. AS dipaksakan untuk diposisikan sebagai dalang, meskipun fakta persidangan menunjukkan ia adalah pihak yang ditekan, bukan pengendali.
Tim kuasa hukum menyebut perkara ini sebagai potret nyata keras dan kejamnya proses hukum yang harus dijalani AS, sekaligus cermin betapa sulitnya mencari keadilan, ketika fakta yang begitu jelas tidak serta-merta dijadikan dasar dalam tuntutan.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi). Dalam pleidoi tersebut, tim kuasa hukum menyatakan akan memaparkan secara rinci seluruh fakta persidangan dan tekanan psikologis yang dialami AS, serta meminta majelis hakim untuk memutus perkara ini berdasarkan fakta hukum dan rasa keadilan, bukan berdasarkan konstruksi yang dipaksakan.











