Lentera-PENDIDIKAN.com,PALEMBANG-Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pengelolaan dana Palang Merah Indonesia (PMI) dengan terdakwa WDA kembali bergulir di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Rabu (8/4/2026). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa.
Dalam persidangan yang berlangsung serius tersebut, tim kuasa hukum yang terdiri dari dari, Muhammad Miftahudin, S.H., Prasetya Sanjaya, S.H., M.H., Yolanda Pradinata, S.H., Septiani, S.H., dan Sandy Kurniawan, S.H. secara komprehensif membedah dan mengkritisi surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai sarat dengan kelemahan mendasar. Sejak awal, Prasetya Sanjaya menegaskan bahwa dakwaan yang disusun oleh JPU tidak memenuhi standar hukum acara pidana sebagaimana diatur dalam KUHAP. Ia menyebut dakwaan tersebut tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, sehingga masuk dalam kategori dakwaan kabur.
“Surat dakwaan adalah fondasi utama dalam perkara pidana. Namun dalam perkara ini, dakwaan justru tidak mampu menjelaskan secara konkret perbuatan terdakwa serta kaitannya dengan kerugian negara yang dituduhkan,” ujar Prasetya di hadapan majelis hakim.
Menurutnya, JPU hanya mencantumkan angka kerugian negara tanpa menjelaskan bagaimana perbuatan terdakwa secara langsung menyebabkan kerugian tersebut. Tidak adanya uraian hubungan kausal ini dinilai sebagai cacat serius yang berpotensi membatalkan dakwaan. Selanjutnya, Miftahudin mengupas aspek prosedural yang dinilai janggal. Ia menyoroti fakta bahwa audit kerugian negara yang dijadikan dasar dakwaan baru diterbitkan setelah penetapan tersangka dilakukan.
“Ini menunjukkan adanya pembalikan logika hukum. Seharusnya kerugian negara dibuktikan terlebih dahulu, baru kemudian menetapkan tersangka. Dalam perkara ini justru sebaliknya,” tegasnya.
Ia menambahkan, praktik tersebut bertentangan dengan prinsip due process of law dan berpotensi mencederai hak-hak terdakwa dalam proses hukum yang adil. Di sisi lain, Yolanda Pradinata menitikberatkan pada kesalahan fundamental dalam konstruksi perkara. Ia menjelaskan bahwa dana yang dipersoalkan dalam perkara ini berasal dari Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD), yang merupakan penerimaan internal PMI, bukan keuangan negara.
“PMI adalah organisasi kemanusiaan yang bersifat mandiri, bukan lembaga negara. Dana yang dikelola adalah dana organisasi, bukan bagian dari keuangan negara. Maka tidak tepat jika dipaksakan sebagai tindak pidana korupsi,” jelas Yolanda.
Menurutnya, kekeliruan dalam menentukan objek keuangan ini merupakan bentuk error in objecto yang berdampak fatal terhadap keseluruhan dakwaan.
Sementara itu, Septiani menyoroti kegagalan Jaksa dalam menguraikan unsur-unsur delik secara lengkap, khususnya terkait unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain”.
“Tidak ada penjelasan yang konkret mengenai adanya peningkatan kekayaan terdakwa. Tidak ada tracing aliran dana yang jelas. Bahkan tidak disebutkan siapa pihak lain yang diduga turut diperkaya. Ini menunjukkan dakwaan bersifat asumtif dan spekulatif,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa tanpa adanya uraian yang jelas mengenai unsur tersebut, maka dakwaan kehilangan dasar yuridisnya. Lebih lanjut, Sandy Kurniawan menyoroti aspek struktural dalam organisasi PMI yang menurutnya diabaikan oleh Jaksa Penuntut Umum. Ia menilai bahwa dakwaan terlalu menyederhanakan sistem organisasi yang kompleks dengan hanya membebankan tanggung jawab kepada satu orang, yakni terdakwa.
“Dalam sebuah organisasi, terutama yang mengelola keuangan, pasti ada mekanisme pengawasan, ada atasan, ada sistem kontrol berlapis. Tidak mungkin seluruh proses berjalan tanpa keterlibatan pihak lain. Namun dalam dakwaan ini, semua seolah-olah dilakukan sendiri oleh terdakwa,” ujarnya.
Menurut Sandy, pengabaian terhadap peran dan tanggung jawab pihak lain dalam struktur organisasi menjadikan dakwaan tidak lengkap dan menyesatkan. Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti ketidakjelasan dalam penentuan waktu kejadian yang disebutkan dalam rentang waktu terlalu luas, yakni sepanjang tahun 2024. Hal ini dinilai merugikan terdakwa karena tidak memberikan kepastian mengenai peristiwa yang didakwakan.
Secara keseluruhan, tim penasihat hukum berkesimpulan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum mengandung cacat hukum yang bersifat fundamental, baik dari aspek formil maupun materiil. Dakwaan dinilai tidak memenuhi ketentuan dalam KUHAP, sehingga tidak layak dijadikan dasar pemeriksaan perkara. Atas dasar tersebut, tim kuasa hukum memohon kepada majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan eksepsi terdakwa, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima, serta menghentikan pemeriksaan perkara lebih lanjut. Sidang akan kembali dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi yang telah diajukan oleh pihak terdakwa












