Kasus kejahatan di media sosial dengan menyebarkan berita hoax dan membeberkan privasi seseorang kembali mencuat. Akibatnya SA, salah seorang Pembisnis di Palembang menjadi korban pembunuhan karakter di Medsos dan melaporkan SAL ke polisi juga mempropamkan oknum Polri RMS.
SA melalui kuasa hukumnya dari SHS Law Firm, Sofhuan Yusfiansyah dalam jump pers mengungkapkan, bahwa kliennya telah menjadi korban tindakan kejahatan di media sosial. Pelaku SAL sengaja menebar berita bohong dan membeberkan privasi kliennya kepada Masyarakat luas. Hal itu jelas melanggar UU RI No.1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI no 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi elektronik. SHS Law Firm sudah melaporkan tindak pidana itu kePolda Sumsel. Dan melaporkan juga oknum polisi RMS yang diduga Adalah suami dari SAL.
Bagaimana selengkapnya? Saksikan di Liputan Lentera hanya di Youtube!!!












