Lentera-PENDIDIKAN.com,JAKARTA-Sebanyak 25 perusahaan media di Sumatera Selatan menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Palembang dengan Nomor Perkara 367/Pdt.GS/2025/PN Plg sejak 18 Desember 2025. Gugatan tersebut menuai sorotan karena dinilai mengancam kebebasan pers dan demokrasi, lantaran diajukan tanpa melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers di Dewan Pers.
Kasus ini bermula dari pemberitaan puluhan media daring mengenai persidangan dugaan tindak pidana korupsi di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada pertengahan November 2025. Pihak yang merasa dirugikan, Arimansa Eko Putra (AEP), melalui kantor hukum SUPRIYADI & PARTNERS, melayangkan somasi kepada sejumlah media.
Dalam somasi itu, media dituduh memberitakan informasi yang tidak berimbang, mencemarkan nama baik, dan melanggar kode etik jurnalistik. Para media diminta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dalam waktu tiga hari. Jika tidak dipenuhi, penggugat mengancam akan menempuh jalur pidana, perdata, hingga pengaduan ke Dewan Pers.
Namun, sebelum mekanisme hak jawab, hak koreksi, maupun penyelesaian sengketa pers di Dewan Pers ditempuh, gugatan langsung diajukan ke Pengadilan Negeri Palembang pada 18 Desember 2025.
Adapun media yang digugat antara lain PT Sumsel Media Grafika, PT Tribun Digital Online, LPP TVRI Stasiun Sumatera Selatan, PT Sumeks Tivi Palembang, PT Pratama Cipta Digital, PT Wahana Citra Merdeka, PT Urban Media Digital Grup, hingga PT Inews Digital Indonesia dan PT LATIVI MEDIA KARYA.
Menanggapi hal tersebut, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menyatakan gugatan itu berpotensi menjadi ancaman serius terhadap kemerdekaan pers.KKJ menegaskan bahwa pemberitaan yang menjadi objek gugatan merupakan produk jurnalistik yang dihasilkan melalui proses peliputan oleh jurnalis dan perusahaan pers. Aktivitas jurnalistik tersebut dilindungi Undang-Undang Pers dan konstitusi, sehingga tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
“Setiap sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers, yakni hak jawab, hak koreksi, atau melalui Dewan Pers,” demikian pernyataan KKJ.
Menurut KKJ, langkah menggugat media langsung ke pengadilan tanpa melalui mekanisme pers dapat dikategorikan sebagai Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP) atau gugatan yang bertujuan mengganggu kebebasan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
Selain itu, gugatan tersebut juga dinilai memiliki karakteristik Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yakni penggunaan instrumen hukum untuk membungkam partisipasi publik dan kebebasan berekspresi.
KKJ menilai praktik semacam itu bukan semata untuk membuktikan adanya pelanggaran hukum, melainkan berpotensi menjadi alat intimidasi, menguras energi dan sumber daya media, serta menimbulkan tekanan psikologis terhadap jurnalis.
Atas dasar itu, KKJ mendesak penggugat mencabut gugatan dan menempuh mekanisme penyelesaian sengketa pers yang benar melalui Dewan Pers atau hak jawab dan hak koreksi.
KKJ juga meminta Dewan Pers turun tangan dengan memberikan perhatian khusus serta menghadirkan ahli pers guna memberikan pembelaan terhadap para tergugat.
Selain itu, Pengadilan Negeri Palembang didesak menolak gugatan tersebut karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Pers, yurisprudensi, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025.
Kasus ini menjadi ujian penting bagi perlindungan kemerdekaan pers di Indonesia. Di tengah meningkatnya ancaman hukum terhadap kerja jurnalistik, penyelesaian sengketa pemberitaan melalui mekanisme pers dinilai menjadi fondasi utama untuk menjaga ruang demokrasi tetap sehat dan terbuka.












