Anuar Dilaporkan Medco, Kuasa Hukum Soroti Indikasi Kriminalisasi dalam Sengketa Tanam Tumbuh

Lentera-PENDIDIKAN.com,MUBA- Anuar, warga Desa Pangkalan Bulian, Kabupaten Musi Banyuasin, dilaporkan PT Medco atas dugaan gangguan fungsi jalan. Laporan itu muncul ketika sengketa tanam tumbuh dan tuntutan ganti rugi milik Anuar belum terselesaikan.

Menurut keterangan Anuar, ia telah mengusahakan lahan seluas sekitar 1,6 hektare sejak 1997. Pada 2026, tanam tumbuh di lahan tersebut diduga dibabat atau dihilangkan oleh PT Medco atau pihak yang bertindak atas namanya, sementara ganti rugi belum diterima.

Setelah peristiwa di “Jalan PT Medco Energi” pada 23 Mei 2026, Medco membuat laporan polisi pada 5 Juni 2026. Perkara kemudian memasuki tahap penyidikan berdasarkan surat tertanggal 1 Oktober 2026.

Kuasa hukum Anuar dari LBH QISTH bersama GNP Tipikor Sumatera Selatan menyampaikan permohonan pengawasan kepada Karowassidik Bareskrim Polri melalui Surat Nomor 1112/SK-PA/LBHQ/X/2026 tertanggal 15 Oktober 2026. Mereka menyampaikan sinyalemen kriminalisasi, yang dimaknai sebagai kekhawatiran atas rangkaian fakta, bukan tuduhan terhadap penyidik tertentu.

Kuasa hukum meminta penyidik memverifikasi status jalan, dasar kewenangan penggunaannya, dokumen pembebasan lahan, proses peralihan dari Zainal kepada Medco, serta kelengkapan unsur pidana. Mereka juga meminta gelar perkara khusus dan pembukaan jalur penyelesaian non-penal selama proses ganti rugi masih berlangsung.

Kuasa hukum menegaskan Anuar tetap kooperatif dan menghormati proses hukum. Namun, mereka meminta agar hukum pidana tidak digunakan sebagai sarana tekanan terhadap warga yang sedang memperjuangkan hak dan ganti ruginya.(RILIS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *