Lentera-PENDIDIKAN.com,PALEMBANG-Kuasa hukum keluarga almarhum Jon Daus mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), segera menindaklanjuti permohonan ekshumasi atau pembongkaran makam untuk kepentingan pemeriksaan medis terhadap jenazah korban.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mengungkap penyebab pasti kematian Jon Daus sekaligus memberikan kepastian hukum bagi keluarga yang hingga kini mempertanyakan proses penanganan perkara dugaan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang diduga melibatkan oknum anggota Polres Pagaralam.
Desakan itu disampaikan Candra Septa Wijaya, S.H., dari Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan, saat mendatangi Mapolda Sumsel, Jumat (23/10/2026). Kedatangannya bersama tim hukum tersebut bertujuan meminta perhatian Kapolda Sumsel agar perkara kematian Jon Daus ditangani secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum.
Candra mengatakan, pihaknya telah lima kali mengajukan surat permohonan ekshumasi. Namun, menurut dia, hingga saat ini keluarga korban belum memperoleh tanggapan yang memberikan kepastian mengenai tindak lanjut permohonan tersebut.
“Kami datang ke Polda Sumatera Selatan untuk meminta kepastian hukum atas laporan dugaan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang diduga melibatkan oknum anggota Polres Pagaralam. Kami meminta agar permohonan ekshumasi segera ditindaklanjuti supaya penyebab kematian almarhum dapat diketahui secara jelas,” ujar Candra.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi telah dilakukan. Karena itu, ia menilai pemeriksaan lebih lanjut melalui ekshumasi perlu mendapat perhatian serius dari penyidik agar penanganan perkara dapat berjalan secara menyeluruh dan memberikan kejelasan bagi keluarga korban.
Candra menegaskan, ekshumasi merupakan langkah penting untuk membantu mengungkap fakta medis terkait kematian Jon Daus. Dengan demikian, penanganan perkara diharapkan tidak menyisakan pertanyaan yang berlarut-larut di tengah keluarga.
“Kami sudah mengajukan surat permohonan sebanyak lima kali. Kami berharap jangan sampai permohonan ini kembali diabaikan. Kami meminta Kapolda Sumsel memberikan atensi agar perkara ini menjadi terang benderang dan keluarga mendapatkan kepastian hukum,” tegasnya.












