Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Polsek Gunung Megang, Polres Muara Enim, amankan HN karena diduga telah melakukan penggelapan satu drum oli hidrolik milik PT RMK di lingkungan Workshop Emplacement PT RMK Site Gunung Megang, Desa Gunung Megang Dalam, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim. Sedangkan rekannya seorang pria berinisial MF masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Dari informasi yang berhasil dihimpun, Selasa (3/11/2026), bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 27 Oktober 2026, sekitar pukul 09.00 WIB. Kejadian bermula ketika terdapat pengeluaran tiga drum oli dari bagian logistik. Dimana, dua drum dimasukkan ke dalam lube truck, sedangkan satu drum lainnya diangkut menggunakan forklift menuju kendaraan angkut perusahaan yang diduga akan dibawa keluar dari lingkungan perusahaan untuk dijual tanpa seizin pihak yang berwenang. Akibat kejadian itu, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 6.379.934. Selanjutnya, peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Gunung Megang untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Gunung Megang IPTU Zulkarnain Afianata, S.T., M.Si., M.H., menyampaikan bahwa usai mendapat laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan akhirnya terungkap jika salah satu pelakunya adalah HN. Kemudian dilakukan pengembangan didapatlah nama seorang pria berinisial MF yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Dalam pemeriksaan awal, HN mengakui telah menggelapkan oli tersebut dan menjualnya ke arah Kota Muara Enim,” ujar Kapolsek.
Dalam perkara ini, lanjut Kapolsek, pihaknya telah mengamankan tersangka HN berdama barang bukti berupa satu buah drum besi berwarna Merah dan Kuning serta satu lembar kertas Berita Acara Permintaan Stok Barang PT RMK. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 488 subsider Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolsek juga mengimbau seluruh karyawan perusahaan agar menjaga integritas, menaati aturan kerja, serta tidak menyalahgunakan kepercayaan dan tanggung jawab yang telah diberikan oleh perusahaan.












