Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Ratusan Wali Murid TK Negeri Muara Enim layangkan surat Mosi Tidak Percaya dan ancam demo terhadap kepemimpinan oknum Kepsek TK Negeri Pembina Muara Enim YH. Pasalnya, diduga selama menjabat sebagai Kepsek TK Negeri Pembina Muara Enim tidak transparan didalam pengelolaan keuangan baik yang berasal dari BOP maupun yang dikelola oleh Komite sekolah.
“Keresahan kami ini sudah lama semenjak YH menjabat sebagai Kepsek. Dan sekarang sudah puncaknya,” ujar Ketua Komite M Hanapi didampingi Bendahara Okta dan walimurid lainnya, Rabu (1/10/2025).
Menurut Hanapi, bahwa pihaknya yakni wali murid TK Negeri Pembina Tahun Ajaran 2025-2026 sudah melayangkan surat ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim dengan tembusan ke Bupati Muara Enim dan Inspektorat, perihal menyatakan Mosi Tidak Percaya kepada Yanti Hartati, S.Pd., M.M. selaku Kepala Sekolah TK Negeri 1 Muara Enim.
“Kami memohon kepada Pak Bupati dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim untuk dapat menonaktifkannya dari jabatannya. Jika keluhan kami tidak ditanggapi kami akan menggelar demo sebab ini adalah surat yang kedua kali kami kirimkan,” tegasnya.
Adapun alasan pertimbangan atas ketidakpercayaan kami, lanjut Hanapi, bahwa Panitia SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) Tahun 2025 menetapkan uang pendaftaran sebesar Rp 1.085.000 untuk seragam sekolah, buku penunjang belajar selama 1 tahun, dan ATK anak masuk sekolah 1 tahun. Namun ternyata kualitas barang seragam sekolah tidak sesuai dengan harga yang dibayarkan, buku penunjang & ATK anak tidak mencukupi. Selain itu, Panitia SPMB juga meminta uang Rp 20 ribu per anak dengan alasan untuk membeli materai, namun sampai sekarang tidak pernah digunakan dalam pemberkasan SPMB, malah kami membeli sendiri materinya.
Lalu, Wali murid dibebani dana pengadaan ATK kantor, biaya perayaan hari besar jika ingin diadakan dan biaya perawatan sarana & prasarana. Dan yang paling mencurigakan, sambungnya, adalah pihak sekolah tidak mau transparan mengenai alokasi dana BOP. Akhirnya wali murid yang terbebani seperti harus membayar gaji tenaga honor Guru Kelompok A, Staf Tata Usaha, Petugas Kebersihan, Petugas Jaga Malam, dan gaji Operator Dapodik. Bahkan yang aneh lagi, wali murid juga dibebani membayar tagihan bulanan PLN, PDAM dan TELKOM (Internet). Padahal sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah RI Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, itu jelas tertulis salah satu keguaan Dana BOS Pendidikan tersebut adalah untuk membayar bulanan PLN, PDAM dan Internet.
“Kami heran, selama ini sebelum ia menjabat sebagai Kepsek biaya-biaya diatas tidak ada seperti tagihan PLN, PDAM dan Internet. Apakah pemerintah tidak menyiapkan anggaran tersebut, bila perlu APH melakukan pemeriksaan sehingga terang benderang,” tambah Okta.
Atas carut marut tersebut, lanjut Okta, akhirnya kami Komite atas dukungan para wali murid akhirnya bersikap meminta transparansi dan keadilan demi kepentingan anak didik dan mutu pendidikan TK Negeri 1 Muara Enim. Kemudian kami mempertanyakan juga apakah wajar atau boleh jabatan Kepsek dijabat oleh Plt sampai tiga tahun, apakah tidak ada SDM yang mumpuni sehingga harus mempertahankan seseorang.
“Sekolah swasta saja dibantu oleh pemerintah, apalagi ini sekolah negeri masa tidak ada bantuannya. Kami bukannya tidak peduli dengan kemajuan sekolah, namun sebaliknya kami peduli. Harusnya pihak sekolah transparan sehingga kami tahu kekurangannya apa, tetapi bukan untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompok,” tegas Okta yang menjabat sebagai Bendahara Komite.
Dan yang anehnya lagi, sambung Okta, bahwa dirinya bersama pengurus Komite yang lain sebelumnya sudah melalui pemilihan, dan para wali murid sepakat mempercayakan kepadanya sebagai pengurus komite. Namun semenjak kami kritis dengan kebijakan Kepsek, menurut Kepsek kepengurusan kami belum sah karena belum ditandatangani olehnya sebagai Kepsek sehingga direncanakan akan dilakukan pemilihan ulang untuk kepengurusan komite.
“Kami tidak masalah diganti, karena kami memperjuangkan aspirasi para wali murid. Sebab uang yang kami kelola adalah uang wali murid bukan uang sekolah. Jika tidak benar kami yang akan disalahkan oleh wali murid,” tegasnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Drs H Rusdi Khairulah MSi, membenarkan jika surat pengaduan Mosi Tidak Percaya tersebut sudah masuk dan diterimanya dan telah diteruskannya ke bidang ketenagaan untuk segera disikapi dan diproses sesuai dengan prosedur dan aturan berlaku.
“Surat sudah kami terima dan sudah saya teruskan ke bidang ketenagaan untuk disikapi dan diproses sesuai dengan prosedur dan aturannya,” ujar Rusdi singkat.
Sementara itu Bupati Muara Enim H Edison SH MHum, mengaku belum mendapatkan laporan perihal tersebut untuk itu pihaknya akan memerintahkan OPD terkait untuk segera menindaklanjutinya. Dan jika pengaduan tersebut benar untuk segera dipindahkan jangan sampai membuat gaduh.
“Kalau sampai ratusan wali murid sampai membuat surat mosi tidak percaya, berarti diduga kuat Kepseknya yang bermasalah. Nanti saya akan lihat dan pelajari,” tegas Edison.












