Belum tuntas kasus perburuhan DR Wijang dengan kampus tempat dia bekerja, DR Wijang dilaporkan dengan pasal penipuan dan penggelapan ke Polrestabes Palembang. Kini mantan dosen UMDP tersebut harus berhadapan dengan perkara pidana yang menurut kuasa hukumnya, perkara tersebut menyalahi prosedur KUHAP. SHS Law FIrm kini besiap melaporkan balik oknum APH yang nekat menggunakan jabatannya untuk menjerat DR Wijang lewat perkara pidana. Saksikan selengkapnya hanya di Lentera Viral Lebih dari A1 hanya di Youtube
Dr Wijang di kriminalisasi-Kuasa Hukum Akan Laporkan Tindakan Salah Prosedur Kepolisian#LVA1#007












