Saksi tidak hanya di butuhkan dalam membuat perjanjian dalam kasus perdata, namun saksi menjadi hal sangat penting dalam berbagai kasus pidana.
Advokat SHS Law Firm, Septiani, SH mengungkapkan, Menolak jadi saksi bisa kena pidana penjara 7 bulan, karena bisa dianggap menyembunyikan fakta. Namun memberikan kesaksian palsu bisa lebih parah lagi dapat dipenjara 7 tahun penjara. Bagaimana selanjutnya,
Saksikan selengkapnya di Lentera VIral Edukasi Hukum di Youtube!!!
