Kasus rentenir berkedok arisan semakin banyak memakan korban. Dua orang korban Rodiah dan Jainah meminta bantuan hukum YBH SSB Kota Palembang, karena mereka menjadi korban penggelapan dan rentenir berkedok arisan. Meski sudah melunasi hutang-hutangnya, para korban ini tetap wajib membayar bunganya.
Kuasa hukum korban Jeslyn Rapi Hidayat,SH mengungkapkan, pihaknya akan membela para korban ini hingga mendapat keadilan. Para korban bukan hanya harus membayar bunga, tetapi juga sudah dikriminalisasi. Mereka pernah di polisikan dan disidang perdata dengan putusan incrah. Pasca sidang, mereka tetap ditekan untuk melunasi piutang tersebut.
Bagaimana selengkapnya, saksikan di Lentera Viral Lebih dari A1, hanya di Youtube!!!












