Kejari Muara Enim Terima Pelimpahan Tersangka Pidana Tindak Pidana Pertambangan Minerba

Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim melaksanakan tahap II penerimaan tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel dalam berkas perkara tersangka Dewa Thomas, adik dari terdakwa Bobi Candra, bos tambang batu bara ilegal di Muara Enim.

Kajari Muara Enim Rudi Iskandar S.H., M.H. melalui Kasi Intelijen Anjasra Karya, S.H., M.H. didampingi Kasi Pidum Ade Rachmad Hidayat, S.H., M.M. dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim Risca Fitriani, S.H. menjelaskan, Kamis (6/3/2025) bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim melaksanakan tahap II penerimaan tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel dalam berkas perkara tersangka Dewa Thomas, adik dari terdakwa Bobi Candra, bos tambang batu bara ilegal di Muara Enim. Pelaksanaan tahap II ini dilakukan karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21.

“Ini berdasarkan surat P-21 Nomor:B-1283/ l.6.4/Eku.1/03/2025 tanggal 05 Maret 2024 dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang sesuai ketentuan berdasarkan Pasal 8 ayat (3) huruf b, pasal 138 ayat (1), dan pasal 139 KUHAP,” jelas Anjasra dalam Siaran Pers di Kantor Kejari Muara Enim.

Anjasra menerangkan, tersangka Dewa Thomas disangkakan melanggar Pasal 158 UU RI No. 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 161 UU RI no. 03 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun ancaman pidananya penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar. Adapun barang bukti dalam berkas perkara tersangka Dewa Thomas sama seperti barang bukti dalam berkas perkara terdakwa Bobi Candra yang saat ini telah dalam proses persidangan, yaitu berupa alat berat bulldozer, excavator maupun dumptruck.

Namun, ada beberapa tambahan barang bukti lain dalam berkas perkara atas nama tersangka DT, yaitu berupa dokumen sertifikat tanah serta dokumen berupa surat hibah tanah,” ujar Anjasra.
Setelah tahap II ini, lanjut Anjasra tersangka Dewa Thomas akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, sejak tanggal 6 Maret s.d 25 Maret 2025 di Rutan Lapas Kelas IIB Muara Enim.
Saat ini, tim penuntut umum akan mempersiapkan berkas perkara tersebut untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Muara Enim.

Ditambahkan oleh JPU Kejari Muara Enim Risca Fitriani, bahwa peranan tersangka Dewa Thomas yaitu turut serta dalam melakukan penjualan batu bara bersama terdakwa Bobi Candra.
Sedangkan terdakwa Bobi Candra saat ini telah dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Muara Enim. Terdakwa Bobi telah melalui tahapan mulai dari pemeriksaan terdakwa, saksi hingga ahli. Persidangan akan segera memasuki tahap pembacaan tuntutan pekan depan.

Banner lentera

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *