Polres Muara Enim Bekuk Pengedar Narkoba

Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan oleh jajaran Polres Muara Enim. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran pil ekstasi dan mengamankan seorang pemuda di Jalan Perumahan HS Green City, Desa Muara Lawai, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.
Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico, S.E., M.Si, mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang terduga pelaku,” ujar Kasatlantas Resnarkoba, Minggu (29/3/2026).

Dikatakan Iptu Yurico, pihaknya saat ini telah berhasil mengamankan seorang pria berinisial K.S (25), warga Kabupaten PALI, yang diduga berperan sebagai pengedar. Sebab pada saat penggeledahan di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, lanjut Iptu Yurico, yaknin 32 butir pil diduga ekstasi berwarna merah berlogo apple dengan berat bruto 13,05 gram, Plastik bening dan potongan plastik, Dua kotak rokok, Satu unit handphone, Satu unit sepeda motor.

Kasat Resnarkoba menegaskan, setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Polres Muara Enim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk uji laboratorium dan pemeriksaan saksi-saksi.

“Seluruh barang bukti telah kami amankan dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di laboratorium forensik. Kami juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kata Kasatlantas Resnarkoba, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan. Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab bersama,” tutupnya.