Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pelaku berinisial NW (43) warga Desa Ujan Mas Baru, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis di wilayah Desa Ujan Mas Baru, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim, Senin (25/5/2026).
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim Iptu A. Yurico, SE, M.Si mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di Desa Ujan Mas Baru yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial NW 0(43) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu,” ujar Iptu Yurico.
Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan pada hari Senin 25 Mei 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah rumah di Desa Ujan Mas Baru. Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan tempat yang dikuasai pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika yakni 19 paket narkotika jenis sabu dengan seberat 5,12 gram, dua plastik klip bening, satu dompet kecil warna Hitam, uang tunai sebesar Rp 300 ribu yang diduga hasil transaksi, dan satu unit handphone merk Oppo A51 warna starry purple.
“Pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Muara Enim guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Muara Enim. Selain itu, koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti juga terus dilakukan.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026.
0“Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit kategori V dan paling tinggi kategori VI,” jelas Iptu Yurico.
