Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Mediasi antara PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan warga Desa Ujan Mas Baru, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim yang terdampak pembangunan flyover berlangsung alot.
Puluhan warga terdampak meminta PT KAI menghitung ulang nilai ganti rugi yang ditawarkan karena dinilai belum memenuhi rasa keadilan. Rapat mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Muara Enim tersebut digelar di Ruang Rapat Serasan Sekundang, Senin (8/6/2026). Pertemuan dihadiri perwakilan PT KAI Divre III Palembang, pemerintah daerah, kuasa hukum warga, serta tokoh masyarakat.
Kuasa Hukum warga Desa Ujan Mas Baru Dr. Connie Pania Putri, S.H., M.H. didampingi Tokoh Masyarakat Faisal Anwar, mengatakan hingga saat ini terdapat 59 warga yang belum menerima maupun menyetujui perhitungan santunan atau kompensasi yang disampaikan PT KAI. Menurutnya, nilai yang ditawarkan masih jauh dari harapan masyarakat dan belum mencerminkan asas keadilan.
“Ada 59 warga yang sampai hari ini belum menerima dan belum menyetujui perhitungan dari PT KAI. Kami menganggap nilai kompensasi tersebut belum layak dan belum memenuhi rasa keadilan,” ujar Connie.
Oleh karena itu, pihaknya meminta PT KAI melakukan perhitungan ulang terhadap nilai kompensasi yang akan diberikan kepada warga terdampak pembangunan flyover.
“Kami meminta kepada PT KAI untuk menghitung ulang sehingga masyarakat ke depan bisa menyetujui perhitungan tersebut,” katanya.
Connie menegaskan warga tidak menolak pembangunan flyover yang disebut sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk kepentingan umum.
Namun, masyarakat menginginkan hak-hak mereka dipenuhi secara layak dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau PT KAI ingin cepat karena diburu waktu proyek, kami juga ingin cepat. Tetapi tetap harus mengedepankan asas keadilan dan kepastian hukum,” tegasnya.
Connie juga menyoroti adanya surat peringatan yang diterima sebagian warga. Menurutnya, langkah tersebut dinilai tidak tepat karena masyarakat boleh mengosongkan bangunan setelah 7 hari menerima santunan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Adanya SP ini adalah bentuk intimidasi. Kami menolak, mau SP berapapun kami akan tetap bertahan,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya mempertanyakan dasar hukum yang digunakan dalam proses tersebut, termasuk klaim PT KAI bahwa rumah warga berdiri di atas groundkart.
“Hingga saat ini, dokumen yang menjadi dasar klaim tersebut belum diperlihatkan kepada kami,” ungkapnya.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Muara Enim Faisal Al Akhmed, mengatakan pemerintah daerah hadir sebagai fasilitator yang netral dan berupaya menjembatani kepentingan kedua belah pihak.
Menurutnya, masyarakat masih belum dapat menerima hasil perhitungan nilai kompensasi yang disampaikan PT KAI. Oleh karena itu, Pemkab Muara Enim meminta PT KAI bersedia mengikuti mediasi lanjutan guna mencari solusi terbaik.
“Kami meminta PT KAI untuk mengikuti mediasi lanjutan yang akan difasilitasi pemerintah daerah agar ditemukan jalan keluar yang dapat diterima semua pihak,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten Manager Penertiban Aset PT KAI Divre III Palembang Rahmat, menyatakan pihaknya telah menerima dan mencatat seluruh aspirasi, keberatan, serta masukan yang disampaikan masyarakat selama mediasi berlangsung. PT KAI juga menyatakan siap mengikuti pertemuan lanjutan sesuai jadwal yang akan ditetapkan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.















