Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM- Polres Muara Enim berhasil menyita lima pucuk senjata api rakitan (senpira) beserta 71 butir amunisi dalam pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2026 yang berlangsung selama 16 hari, mulai 12 hingga 27 Juni 2026.
Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal. Hal tersebut disampaikan Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra dalam Konferensi Pers Hasil Ungkap Kasus Operasi Senpi Musi 2026, di Mapolres Muara Enim, Selasa (30/6).
Turut mendampingi Kapolres dalam konferensi pers, antara lain Kabag Ops Kompol Herri Widodo, Kasat Reskrim AKP M. Andrian, Kasi Humas AKP RTM Situmorang, Kanit Pidum Ipda Guntur serta Tim Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra mengatakan, dari tiga kasus yang berhasil diungkap, pihaknya menyita dua pucuk senjata api rakitan laras panjang dan tiga pucuk senjata api rakitan laras pendek. Selain itu, polisi turut mengamankan 66 butir amunisi kaliber 5,56 mm, lima butir amunisi kaliber 9 mm, dua selongsong amunisi kaliber 5,56 mm, serta satu selongsong amunisi kaliber 9 mm sebagai barang bukti.
“Selama Operasi Senpi Musi 2026, Polres Muara Enim berhasil mengungkap tiga kasus kepemilikan senjata api ilegal. Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Hendri.
Hendri menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan terhadap tersangka E alias EG di Jalan HTI, Desa Muara Lawai, Kecamatan Muara Enim.
Tim Rajawali bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai kepemilikan senjata api oleh tersangka.
“Saat dilakukan penyergapan dan penggeledahan, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek yang diselipkan di pinggang kanan pelaku,” ujar Hendri.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membeli senjata api tersebut dari seseorang berinisial R.
“Senjata itu digunakan untuk menjaga diri karena kerap melintasi jalan hauling batu bara yang sepi di jalur Sungai Tebu-Muara Lawai,” bebernya.
Kasus kedua diungkap di Desa Gemawang, Kecamatan Rambang Niru, dengan mengamankan tersangka D alias DH yang diketahui merupakan residivis.
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita dua pucuk senjata api rakitan laras panjang, satu pucuk senjata api rakitan laras pendek, puluhan butir amunisi, serta sejumlah selongsong.
“Tersangka mengaku menyimpan senjata api untuk menjaga keselamatan diri dan menjaga kebun. Senjata tersebut diperoleh dengan cara membeli dari dua orang berinisial A,” jelas Kapolres.
Sementara itu, tersangka ketiga berinisial AZ diamankan di depan sebuah minimarket di Desa Ujan Mas Lama, Kecamatan Ujan Mas.
Polisi menemukan satu pucuk senjata api laras pendek jenis revolver yang disimpan di kantong celana sebelah kiri tersangka.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga memiliki motif ekonomi dengan tujuan memperoleh keuntungan melalui penjualan senjata api rakitan.
Senjata tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 306 KUHP tentang kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Selain mengungkap tiga kasus, Hendri mengungkapkan selama Operasi Senpi Musi 2026 masyarakat juga menyerahkan secara sukarela 17 pucuk senjata api, terdiri dari 14 pucuk laras panjang dan tiga pucuk laras pendek.
“Hal tersebut menjadi bukti meningkatnya kesadaran masyarakat untuk mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif,” tuturnya.
Kapolres menegaskan, Operasi Senpi Musi 2026 merupakan upaya kepolisian dalam menekan peredaran senjata api ilegal yang berpotensi digunakan untuk tindak kriminal.
Dirinya pun mengimbau masyarakat yang masih menyimpan senjata api tanpa izin agar segera menyerahkannya secara sukarela kepada pihak kepolisian demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Muara Enim.


















