Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Seorang buruh bernama Muhamad Supriadi (35) warga Desa Gunung Megang Luar, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, tewas setelah terlibat duel dengan Sanik (57) warga sedesanya di jalan samping lapangan sepak bola dusun VII, Desa Gunung Megang Luar, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Jumat (3/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Dan dalam waktu 42 jam kemudian, Polsek melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap pembunuhan dan mengamankan pelaku Sanik (57) dengan cara persuasif, Minggu (5/7/2026)
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra melalui Kapolsek Gunung Megang AKP KMS Erwin, mengatakan bahwa kasus pembunuhan tersebut berawal dari dendam lama. Berawal pada tahun 2020, pelaku pernah berniat akan melaporkan korban ke Polisi karena diduga telah melakukan selingkuh dengan istrinya. Namun setelah melalui berbagai pertimbangan akhirnya pelaku hanya memilih menceraikan istrinya. Setelah sekitar 2 Minggu bercerai dengan pelaku, ternyata istrinya menikah dengan korban. Namun pernikahannya tidak berumur panjang dan diakhiri juga dengan penceraian dan sempat hidup seorang diri. Kemudian atas desakan keluarga terutama anak-anaknya, akhirnya pelaku kembali menikahi istrinya (rujuk).
“Karena kasihan mengontrak sendirian, dan memikirkan keutuhan rumah tangga akhirnya pelaku mau kembali rujuk dengan menikahinya kembali dan hidup serumah,” jelas Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, kemudian pada tahun 2025, istri korban meninggal dunia, dan ternyata pelaku mendapat informasi kembali jika korban kembali berhubungan dengan istrinya sehingga membuat pelaku sakit hati dan kesal namun hanya dipendamnya. Sebelum kejadian, kata Kapolsek, korban sore itu (Jumat,red), baru selesai mengantar ceweknya warga Kabupaten Pali pulang kerumahnya yang diantarkanya hingga ke pintu gerbang desa, dan setelah itu ceweknya pulang sendiri dengan menggunakan motor ke Kabupaten Pali.
“Cewek barunya itu datang sendiri ke rumah korban menggunakan motor sendiri, dan korban mengantarnya dengan motor ceweknya sendiri dengan cara dibonceng hingga ke pintu gerbang desa Gunung Megang,” jelas Kapolsek.
Setelah mengantar ceweknya, kata Kapolsek, korban bermaksud pulang ke rumahnya dengan berjalan kaki, namun di tengah jalan berpapasan dengan warga desanya dan sempat diantar ke simpang desa. Setelah itu, korban melanjutkan dengan berjalan kaki menuju rumahnya. Namun ditengah jalan, tiba-tiba secara tidak sengaja korban bertemu dengan pelaku mengendarai motor yang baru pulang dari mengecek kebunnya di pinggir desa. Ketika bertemu, korban dan pelaku sudah ada dendam lama, korban langsung mengajak pelaku untuk berduel untuk menuntaskan permasalahan tersebut.
“Korban tubuhnya besar tinggi dan masih muda, kalau pelaku sudah tua dan tubuhnya kecil serta kakinya pincang,” ujar Kapolsek.
Setelah itu, sambung Kapolsek, korban langsung memukul pelaku dengan tangan kosong tetapi sempat ditangkis pelaku. Merasa dirinya terdesak apalagi korban memiliki postur tinggi dan masih muda, pelaku secara reflek langsung mencabut sebilah senjata tajam jenis Kris dari pinggangnya dan menghujamkannya ke tubuh korban yang mengenai dada bagian tengah. Usai kena tusuk korban terjatuh dan berupaya lari menyelamatkan diri dan meminta pertolongan. Ditengah jalan korban sempat bertemu warga namun sudah kondisi sekarat sehingga langsung dibawa warga ke Puskesmas Gunung Megang. Namun ketika sampai di Puskesmas Gunung Megang nyawa korban tidak bisa di selamatkan lagi dan dinyatakan meninggal dunia.
Setelah itu, kata Kapolsek, pihaknya langsung melakukan penyelidikan intensif dan akhirnya di peroleh informasi identitas pelaku kemudian di lakukan pendekatan kepada keluarga pelaku yang akhirnya menyerahkan diri pada hari Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Dan dari pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya dan telah diamankan di Mapolsek Gunung Megang untuk pemeriksaan lebih lanjut bersama barang buktinya.
“Pelaku tidak tahu kalau korban yang ditusuknya meninggal dunia. Makanya, ia sempat pulang dan pergi lagi menjaga kebun. Ketika dijemput ia baru tahu informasi tersebut, kata Kapolsek.
Dan atas perbuatannya, kata AKP KMS Erwin, pelaku akan dikenakan pasal 458 KUHP sub 466 Ayat 3 KUHP Tentang tinak pidana pembunuhan.


















