Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sebuah rumah di Perumahan Bukit Enim Lestari, Kelurahan Pasar I, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumsel.
Seorang pelaku berinisial IMM (25) berhasil dibekuk di Kota Palembang setelah diduga membawa kabur mobil, emas batangan, serta sejumlah barang berharga milik korban. Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang menyampaikan bahwa, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim bersama Unit Reskrim Polsek Sako Polrestabes Palembang.
“Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku, tim gabungan langsung bergerak ke Kota Palembang dan berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti. Saat ini pelaku telah dibawa ke Polres Muara Enim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP RTM Situmorang, Jumat (17/7/2026).
Lanjut, AKP RTM Situmorang menjelaskan bahwa, kasus pencurian ini menimpa Maulana Yunus (27), seorang karyawan BUMN, dan baru diketahui pada Rabu, 1 Juli 2026, sekitar pukul 07.00 WIB. Korban, yang baru pulang bekerja dan mendapati mobil Honda Mobilio warna Hitam bernomor polisi BG 1395 IQ yang diparkir di garasi rumah telah hilang.
“Saat memeriksa kondisi rumah, korban mendapati pintu samping dalam keadaan tidak terkunci, sedangkan pintu kaca bagian belakang sudah terbuka. Beberapa ruangan di dalam rumah tampak berantakan akibat diacak pelaku,” jelasnya.
Setelah dilakukan pengecekan, korban mengetahui sejumlah barang berharga telah raib. Selain satu unit mobil Honda Mobilio, pelaku juga membawa kabur emas batangan Antam, BPKB kendaraan, sertifikat hak milik rumah, kunci mobil, serta kunci cadangan rumah yang disimpan di dalam kamar.
“Merasa menjadi korban tindak pidana, Maulana Yunus kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Muara Enim,” beber Kasi Humas.
Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Muhamad Andrian, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. memerintahkan Kanit I Satreskrim Ipda Guntur, S.H. bersama Tim Rajawali untuk melakukan penyelidikan. Tim gabungan kemudian bergerak cepat dan berhasil melacak keberadaannya serta menangkap IMM tanpa perlawanan bersama sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil kejahatan, yakni satu unit mobil Honda Mobilio warna hitam BG 1395 IQ, satu lembar BPKB kendaraan, satu unit televisi merek Changcong, satu lembar sertifikat hak milik, serta satu batang emas Antam seberat 10 gram berikut nota pembeliannya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku nekat melakukan aksi pembobolan rumah karena terdesak masalah ekonomi,” ungkap Kasi Humas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Saat ini penyidik Satreskrim Polres Muara Enim masih melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara sekaligus menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian tersebut,” pungkasnya.
