Curi Kabel Proyek Senilai Rp72,8 Juta, Pemuda 22 Tahun Dibekuk Polsek Lawang Kidul

Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Jajaran Polsek Lawang Kidul Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di area kerja PT PP (Pembangunan Perumahan) Bangko Barat, Desa Tegal Rejo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim. Seorang pelaku berinisial P (22) berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi pencurian tersebut.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Lawang Kidul IPTU Chandra Kirana, S.H., M.H. mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Senin, 20 Juli 2026, sekitar pukul 16.00 WIB di area kerja PT PP (Pembangunan Perumahan) Bangko Barat, Desa Tegal Rejo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga mengambil kabel conveyor sepanjang kurang lebih 110 meter, sehingga mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp72.800.000.

Kapolsek menjelaskan, motif pelaku diduga karena faktor ekonomi dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi melalui penjualan kabel tembaga hasil curian. Untuk melancarkan aksinya, pelaku membawa sejumlah peralatan berupa gergaji besi, tang kupas kabel, cutter, golok, serta senter kepala untuk memotong dan mengupas kabel di lokasi proyek.

Pengungkapan kasus bermula pada Senin malam, 20 Juli 2026, sekitar pukul 22.30 WIB, ketika anggota Reskrim Polsek Lawang Kidul menerima informasi dari pihak keamanan PT PP bahwa seorang terduga pelaku pencurian telah diamankan di lokasi tambang Banko Barat. Selanjutnya, pihak perusahaan mendatangi Polsek Lawang Kidul untuk menyerahkan pelaku dan melaporkan kejadian tersebut.

Dari hasil pemeriksaan terhadap para saksi dan pelaku, P (22) mengakui telah melakukan pencurian kabel milik PT PP.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa kabel jenis CU/PVC/PVC Stranded UV and Oil and Chemical Resistance 0,6/1 KV ukuran 5×16 mm² sepanjang kurang lebih 110 meter, satu tas selempang warna merah, satu gergaji besi, satu cutter/pisau silet, satu tang kupas kabel, satu bilah senjata tajam jenis golok, serta satu senter kepala.

Saat ini penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa para saksi, mengamankan pelaku beserta barang bukti, serta melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kapolsek Lawang Kidul IPTU Chandra Kirana, S.H., M.H. mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana yang merugikan pihak lain. Ia menegaskan bahwa Polsek Lawang Kidul bersama Polres Muara Enim akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum terhadap setiap bentuk kejahatan guna menjaga situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Polres Muara Enim.