Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Terdakwa Bobi Candra, bos tambang batu bara ilegal di Kabupaten Muara Enim dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp50 miliar subsider 6 bulan. Tuntutan terhadap Terdakwa Bobi Candra itu disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Ruang Sidang Prof. Dr. Kusuma Atmadja, S.H., Pengadilan Negeri Kelas IB Muara Enim.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim Risca Fitriani, S.H. didampingi Muhamad Ad-Dairobbi, S.H. menyatakan terdakwa Bobi Candra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana Pertambangan Mineral dan Barubara dengan Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
JPU menuntut terdakwa Bobi Candra dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp50 miliar subsider 6 bulan. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama enam bulan.
Selain itu, JPU menyatakan barang bukti dengan nomor 1 s.d. 78 dalam surat tuntutan ini agar digunakan untuk perkara atas nama Terdakwa Dewa Thomas. JPU juga menetapkan Terdakwa Bobi Candra untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
Majelis Hakim Ari Qurniawan, S.H. selaku Hakim Ketua, Miryanto, S.H., M.H. dan Sera Ricky Swanri S, S.H. selaku Hakim Anggota mengatakan, terdakwa Bobi Candra masih mempunyai hak untuk mengajukan pembelaan/permohonan, baik tertulis maupun lisan.
Agenda sidang pembelaan terdakwa akan dilanjutkan pada Rabu, 26 Maret 2025 pekan depan. Jalannya persidangan turut mendapatkan pengamanan dari Tim Intelijen Kejari Muara Enim, sehingga aman, lancar dan kondusif sampai selesai.