Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Pemerintah Kabupaten Muara Enim melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) mencatat angka dispensasi nikah bagi pasangan di bawah usia 19 tahun di Kabupaten Muara Enim masih tergolong tinggi.
Sepanjang 2024 tercatat sebanyak 191 permohonan dispensasi nikah diajukan ke Pengadilan Agama Muara Enim, sementara hingga tahun 2025 jumlahnya telah mencapai 166 permohonan dan seluruhnya dikabulkan.
Data tersebut menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Muara Enim sehingga terus memperkuat berbagai upaya pencegahan perkawinan anak melalui kegiatan Implementasi Strategi Daerah Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak yang digelar di Aula Kabupaten Layak Anak (KLA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA), Rabu (5/8/2026).
Kegiatan implementasi strategi daerah tersebut dibuka oleh Bupati Muara Enim yang diwakili Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM), Ulil Amri, S.P., M.M.
Kepala DPPPA Kabupaten Muara Enim H. Husin Aswadi, S.E., M.M., mengatakan tingginya angka dispensasi nikah menjadi tantangan bersama yang harus ditangani melalui kolaborasi lintas sektor.
“Kecamatan Rambang Niru menjadi wilayah dengan jumlah dispensasi nikah tertinggi, yakni 24 anak. Disusul Kecamatan Muara Enim sebanyak 18 anak, serta Kecamatan Gunung Megang dan Belimbing yang masing-masing mencatat 16 anak,” ujar Husin.
Husin menjelaskan, pemerintah daerah juga telah memperkuat upaya pencegahan melalui kerja sama dengan Pengadilan Agama Muara Enim.
Melalui nota kesepahaman yang ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama pada 2025, setiap pasangan yang mengajukan dispensasi kawin beserta keluarganya diwajibkan mengikuti konseling di DPPPA sebelum mengajukan permohonan ke pengadilan.
“Pada tahun 2025 terdapat 70 pasangan yang telah mendapatkan layanan konseling di Klinik PUSPAGA. Sementara hingga Juli 2026 sebanyak 55 pasangan kembali mendapatkan pendampingan sebelum mengajukan dispensasi nikah,” jelasnya.
Selain konseling, Pemkab Muara Enim juga menyusun Dokumen Strategi Daerah Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak, melaksanakan penyuluhan di 246 desa selama 2024–2025, serta akan menggelar sosialisasi di 20 sekolah pada September hingga Desember 2026.
Tak hanya itu, Pemerintah daerah juga memfasilitasi anak usia 16–18 tahun mengikuti Program Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) SMA bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan dan UPT SMA Negeri 2 Muara Enim.
“Hingga saat ini, sebanyak 10 anak telah dinyatakan lulus seleksi program tersebut,” bebernya.
Selain itu, Bupati Muara Enim telah menerbitkan Surat Edaran tentang Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Usia Kurang dari 19 Tahun yang menginstruksikan seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan untuk memperkuat upaya pencegahan, mendukung program wajib belajar 13 tahun, serta memastikan pemenuhan hak-hak anak.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Ulil Amri mengatakan bahwa, perkawinan anak merupakan persoalan serius yang berdampak terhadap kualitas sumber daya manusia, kesehatan ibu dan anak, pendidikan, hingga kondisi sosial ekonomi masyarakat.
“Upaya pencegahan perkawinan anak tidak bisa dilakukan oleh satu instansi saja. Diperlukan sinergi pemerintah daerah, instansi vertikal, tenaga pendidik, tenaga kesehatan, tokoh agama, tokoh masyarakat, dunia usaha, media, keluarga hingga anak-anak sendiri,” ujar Ulil.
Ulil berharap forum tersebut menghasilkan komitmen bersama, pembagian peran yang jelas, serta langkah nyata untuk menurunkan angka perkawinan anak di Kabupaten Muara Enim.
“Setiap anak harus memperoleh kesempatan yang sama untuk menyelesaikan pendidikan, tumbuh berkembang secara optimal, dan meraih masa depan yang lebih baik tanpa harus kehilangan haknya akibat perkawinan pada usia anak,” pungkasnya.
