Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Enim mengusulkan sebanyak 946 warga binaan untuk menerima remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia.
Kalapas Muara Enim Auliya Zulfahmi melalui Kasubsi Regbinmas Ari Septemi menyampaikan, dari total 946 warga binaan yang diusulkan, sebanyak 927 orang merupakan penerima Remisi Umum I (RU I).
“Sementara itu, 19 warga binaan diusulkan untuk Remisi Umum II (RU II) yang berpotensi langsung bebas setelah memperoleh remisi,” ujar Ari, Rabu (12/8/2026).
Ari menjelaskan, besaran remisi yang diusulkan disesuaikan dengan masa menjalani pidana.
“Warga binaan yang telah menjalani tahun pertama masa pidana dapat memperoleh remisi selama 1–2 bulan,” jelasnya.
Lanjut Ari, pada tahun kedua, besaran remisi yang diberikan berkisar 3–4 bulan, sedangkan bagi warga binaan yang telah menjalani tahun keempat dapat memperoleh remisi hingga 5–6 bulan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pengusulan remisi dilakukan dengan memperhatikan sejumlah persyaratan. Di antaranya, warga binaan minimal telah menjalani masa pidana selama enam bulan, telah berstatus sebagai narapidana, serta berkelakuan baik selama menjalani pembinaan,” terangnya.
Ari mengatakan, selain persyaratan administratif dan substantif, Lapas Muara Enim juga melaksanakan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sebelum pengusulan remisi dilakukan.
“Jadi, sebelum melaksanakan usulan remisi, kami terlebih dahulu melaksanakan sidang Tim TPP untuk memastikan warga binaan yang diusulkan benar-benar telah memenuhi seluruh syarat dan ketentuan,” katanya.
Berdasarkan data per 12 Agustus 2026, jumlah warga binaan yang berada di Lapas Muara Enim tercatat sebanyak 1.350 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 946 warga binaan memenuhi persyaratan untuk diusulkan menerima remisi HUT ke-81 RI.
“Sedangkan warga binaan lainnya belum diusulkan karena masih belum memenuhi persyaratan untuk memperoleh remisi, termasuk ketentuan mengenai masa menjalani pidana dan persyaratan lainnya,” bebernya.
Ari menegaskan bahwa, pengusulan remisi tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan program pembinaan pemasyarakatan.
“Ini juga sekaligus bentuk penghargaan terhadap warga binaan yang menunjukkan perilaku baik dan mengikuti proses pembinaan selama menjalani masa pidana,” pungkasnya.
