Bakar Lahan 5 Hektare, Karyawan Swasta Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM – Seorang karyawan swasta, Trisno alias MT (39), warga Dusun I, Desa Hidup Baru, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim harus berurusan dengan hukum setelah membakar lahan miliknya hingga api menghanguskan sekitar 5 hektare.

Ancaman hukuman pidananya tak main-main, bisa mencapai 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. Kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tersebut diungkap jajaran Satreskrim Polres Muara Enim dan disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Muara Enim, Jumat (14/8/2026).

Konferensi pers dipimpin Wakapolres Muara Enim Kompol Toni Arman, didampingi Kasat Reskrim AKP M. Andrian dan Kasi Humas AKP RTM Situmorang. Wakapolres Muara Enim Kompol Toni Arman menyampaikan bahwa, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 25 Juli 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, di Dusun III Ataran Sungai Labi, Desa Hidup Baru, Kecamatan Benakat.

“Lahan yang dibakar berupa kebun miliknya dengan luas keseluruhan sekitar 10 hektare, sedangkan luasan yang terbakar mencapai kurang lebih 5 hektare,” ujar Toni.

Toni menjelaskan, dari hasil penyelidikan polisi, pembakaran dilakukan tersangka dengan alasan membersihkan lahan yang akan digunakan untuk ditanami kelapa sawit.

“Sebelum dibakar, lahan tersebut telah digarap sekitar tiga bulan sebelumnya,” jelasnya.

Lanjut Toni, bekas garapan berupa ranting dan kayu kering kemudian dikumpulkan menjadi enam tumpukan di dalam kebun.

“Tumpukan tersebut rencananya dibakar satu per satu. Namun, upaya pembakaran tidak berjalan sesuai rencana,” terangnya.

Toni mengungkapkan, tersangka terlebih dahulu menyiram tumpukan kayu kering menggunakan bahan bakar jenis solar, kemudian menyulutnya menggunakan obor.

“Saat api menyala, angin kencang membuat kobaran api membesar dan tidak lagi mampu dikendalikan tersangka,” ungkapnya.

Sementara itu, ditambahkan Kasat Reskrim AKP M. Andrian, bahwa kebakaran tersebut terdeteksi sebagai firespot lewat satelit BRIN.

“Petugas yang memperoleh informasi langsung mendatangi lokasi dan melakukan pengecekan serta olah tempat kejadian perkara (TKP),” ujar Andrian.

Andrian mengatakan, saat api semakin membesar dan warga mulai berdatangan ke lokasi, tersangka memilih bersembunyi karena ketakutan.

“Kita mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan pembakaran, yakni satu buah korek api, satu buah sprayer berkapasitas 19 liter, satu buah obor sepanjang sekitar 40 sentimeter, satu buah jeriken merah berkapasitas 10 liter berisi solar, serta tiga buah puntung kayu yang telah terbakar,”

Polisi juga melakukan pengolahan TKP dan pengambilan sampel bersama Tim Laboratorium Forensik. Penyidik turut berkoordinasi dengan ahli dan instansi terkait untuk mendukung proses penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 108 juncto Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 308 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Ancaman pidananya penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” beber Andrian.

Polres Muara Enim mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembukaan atau pembersihan lahan dengan cara membakar.

“Selain berpotensi meluas akibat kondisi cuaca dan angin, tindakan tersebut dapat menimbulkan ancaman terhadap lingkungan serta keselamatan masyarakat dan berujung pada proses hukum,” tutupnya.