Satu Pelaku Diamankan dan Satu DPO, Curi 28 TBS Sawit

Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Unit Reskrim Polsek Lubai Polres Muara Enim berhasil membekuk satu pelaku pencurian 28 Tandan Buah Segar (TBS) Sawit. Sementara seorang pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas, Minggu (23/8/2026).

Peristiwa pencurian itu terjadi di areal kebun sawit PTPN I Regional 7 Beringin, Desa Karang Agung, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, Jumat 21 Agustus 2026 sekitar pukul 18.30 WIB.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra melalui Kapolsek Lubai AKP Aisen Hower SH, mengatakan bahwa kejadian berawal keamanan perusahaan melakukan patroli rutin. Ketika melintas dilokasi pencurian, petugas keamanan melihat cahaya senter yang mencurigakan dari dalam kebun sawit. Lalu, temuan tersebut dilaporkan kepada petugas Polsek Lubai.

Lanjut Kapolsek, usai menerima laporan tersebut, dirinya memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Dali Warsah, SH. bersama Tim Serigala Lubai untuk segera menuju lokasi. Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas bersama satpam melakukan penyisiran dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial H (48) yang sedang memanen buah sawit. Sedangkan seorang rekannya berhasil melarikan diri dan saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Keberhasilan ini merupakan hasil tindak lanjut cepat atas laporan dari pihak keamanan PTPN I Regional 7 Beringin terkait dugaan pencurian buah kelapa sawit di areal perkebunan perusahaan,” ujar AKP Aisen, Senin (24/8/2026).

Dari hasil penangkapan, kata Kapolsek, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 28 tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dengan berat sekitar 250 kilogram, satu buah keranjang kayu, dan satu buah karung warna putih. Akibat kejadian tersebut, pihak PTPN I Regional 7 Beringin mengalami kerugian sekitar Rp875.000.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kata Kapolsek, motif pelaku diduga untuk memperoleh keuntungan ekonomi dengan mengambil buah sawit milik perusahaan tanpa hak, yang kemudian rencananya akan dijual. Saat ini penyidik Polsek Lubai masih melakukan pengembangan perkara, termasuk memburu pelaku yang melarikan diri serta melengkapi alat bukti untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.