Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Resedivis spesialis bongkar rumah Rokta Pianus (37) warga Dusun I, Desa Penanggiran, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, usai menghirup udara kebebasan sebentar kembali harus menjalani hukuman lagi karena terjerat dengan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di depan pintu Lapas Muara Enim, Selasa (25/8/2026).
Pelaku ditangkap diamankan Tim Trabazz Satreskrim Polsek Gunung Megang, karena sebelumnya telah membongkar rumah milik Ketua BPD Panang Jaya Fredy Wira Pirnata SH di Dusun II, Desa Panang Jaya, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Senin (2/9/2024) sekitar pukul 08.30 WIB.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Erwin didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang, Kamis (27/8/2026) mengatakan bahwa kejadian tersebut terungkap dari laporan korban Sini Nurhayati (27) warga Dusun II, Desa Panang Jaya, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim yang merupakan istri Fredy Wira Pirnata. Kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 2 September 2024 sekitar pukul 08.30 WIb bertempat dirumah korban tepatnya Dusun II, Desa Padang Jaya, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.
Saat itu, lanjut Kapolsek, korban baru pulang dari pasar dan langsung menuju rumahnya. Ketika tiba dirumah, korban langsung menuju dapur untuk meletakkan barang belanjaan yang ia beli tadi. Namun ketika sampai di dapur korban heran karena melihat jendela dan pintu yang sebelumnya tertutup tetapi sudah terbuka. Melihat hal tersebut korban langsung curiga dan bergegas menuju ke kamar karena di kamar pelapor terdapat barang barang berharga.
Ketika sampai dikamar didapatilah lemari sudah terbuka berikut dengan barang yang ada di dalamnya sudah acak acakan. Dan setelah di mengecek isi lemari ternyata isi celengan telah hilang di curi oleh pelaku. Lalu, ia langsung menuju ke ruang tengah untuk mengambil Handphonenya, namun lagi-lagi sudah hilang. Kemudian ia langsung menuju ke kamar orang tua dan juga Handphone yang berada di atas meja kamar juga telah hilang. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta.
“Karena hp sudah hilang semua, korban meminta tolong ke tetangganya untuk menelpon suaminya mengabarkan kejadian tersebut,” ujar Kapolsek.
Usai menelpon suaminya, lanjut Kapolsek, Korban atas saran suaminya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Megang dan langsung ditindak lanjuti melakukan penyelidikan. Dan setelah beberapa diselidiki akhirnya identitas pelaku diketahui dan ternyata pelakunya sedang menjalani hukuman dalam kasus yang sama yakni Curat (bongkar rumah).
“Kami selidiki dan diketahui pelakunya sedang menjalani hukuman dan bebas pada hari Selasa tanggal 25 Agustus 2026. Kami langsung berkoordinasi dengan pihak Lapas Muara Enim dan langsung melakukan penangkapan setelah bebas,” ujar Kapolsek.
Saat ini, sambung Kapolsek, pihaknya telah mengamankan pelaku bersama barang bukti 2 buah celengan berbahan seng, 1 bilah pisau dapur dengan panjang sekitar 15 cm dan 1 buah kotak hp merk Vivo Y21s. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 477 UU RI No 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana yakni Pencurian Dengan Pemberatan (Curat).
