Buntut Kecelakaan Kerja PT APS, Disnaker Koordinasi dengan Bidang Pengawasan K3

Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM- Buntut kecelakaan kerja yang menyebabkan seorang pekerja PT Agronusa Prima Sawita (APS) mengalami luka bakar hingga 45 persen, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Muara Enim akan melakukan koordinasi dengan pihak perusahaan dan bidang pengawasan K3 Disnakertrans Provinsi Sumatera Selatan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Disnakertrans Kabupaten Muara Enim Eddy Irson, didampingi Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Iwan Efandri kepada awak media, Rabu 23 September 2026.

Eddy mengatakan, pihaknya belum mendapatkan informasi secara langsung terkait kecelakaan kerja yang terjadi di lingkungan PT APS. Oleh karena itu, koordinasi akan dilakukan untuk mengetahui secara jelas kejadian tersebut, termasuk upaya yang telah dilakukan perusahaan terhadap korban.

“Kami belum dapat informasi terkait kecelakaan kerja tersebut. Kita akan koordinasikan dengan PT APS dan Disnakertrans Provinsi Sumsel,” katanya.

Menurut Eddy, koordinasi tersebut juga berkaitan dengan tanggung jawab perusahaan terhadap korban serta penerapan standar operasional prosedur (SOP) keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Eddy menjelaskan, kewenangan pengawasan ketenagakerjaan dan penyidikan terkait kecelakaan kerja berada di Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Dengan demikian, pihaknya akan berkoordinasi dengan bidang pengawasan K3 di tingkat provinsi untuk menindaklanjuti kecelakaan tersebut.

“Karena untuk penyidikan terkait kecelakaan kerja ini kewenangannya berada pada Pemerintah Provinsi. Jadi perwakilan bidang pengawasan untuk K3 di daerah ini tidak ada lagi,” jelasnya.

Selain itu, Eddy menyoroti pentingnya uji riksa terhadap peralatan maupun tenaga kerja sebelum digunakan dalam kegiatan operasional perusahaan.

Menurutnya, sebelum suatu peralatan dipasang dan digunakan, harus terlebih dahulu melalui pemeriksaan untuk memastikan kelayakan, lisensi dan izin dari pengawas ketenagakerjaan yang kewenangannya berada di tingkat provinsi.

“Sebelum dia pasang itu harusnya ada uji riksa untuk lisensi dan izin dari pengawas ketenagakerjaan yang wewenangnya berada di Pemprov, baik itu peralatan maupun orangnya,” tegasnya.

Sebelumnya, kecelakaan kerja terjadi di pabrik kelapa sawit PT APS, Dusun VII Desa Penanggiran, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Senin (21/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.

Korban Apri (38), warga Dusun II Desa Talang Nangka, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, yang bekerja sebagai Operational Boiler, mengalami luka bakar sekitar 45 persen di sekujur tubuh setelah terkena semburan debu panas dari dalam mesin boiler.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra melalui Kasat Reskrim AKP Muhamad Andrian sebelumnya membenarkan kejadian tersebut. Polisi telah menurunkan personel Pidsus untuk melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.

Berdasarkan keterangan kepolisian, sebelum kejadian terdapat penyumbatan debu pada air lock di dalam area mesin Boilermech Sdn BHD. Korban yang bertugas sebagai operator berupaya mengatasi penyumbatan tersebut dengan mengetuk manhole agar debu dapat keluar.

Saat itu korban berdiri tepat berhadapan dengan manhole. Ketika debu jatuh, tiba-tiba terjadi semburan debu panas dari dalam air lock yang langsung mengenai wajah dan tubuh korban.

Korban kemudian dievakuasi ke Puskesmas Gunung Megang untuk mendapatkan pertolongan pertama, sebelum dirujuk ke RSUD HM Rabain Muara Enim untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.

Polisi juga menyebut mesin boiler tersebut masih dalam tahap uji coba oleh perusahaan Boilermech SDN BHD. Uji coba telah dimulai sejak 12 September 2026 dan dijadwalkan berlangsung selama sekitar satu bulan.

Dalam proses penyelidikan, personel Pidsus melakukan pengecekan lokasi kejadian, mengumpulkan keterangan saksi serta mengecek kondisi korban yang menjalani perawatan di RSUD HM Rabain Muara Enim.