Warga Betung Curi Getah Karet 50 Kg

Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Seorang pria berinisial A (37), warga Desa Betung, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, diamankan Unit Reskrim Polsek Gelumbang setelah diduga mengambil getah karet milik MR (29) warga Gelumbang sebanyak 50 Kg, Kamis, (24/9/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra melalui Kapolsek Gelumbang Iptu Budianto SH, mengatakan, Jumat (25/9/2026) bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku.

Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan yang bersangkutan, anggota Unit Reskrim Polsek Gelumbang langsung menindaklanjutinya dan berhasil mengamankan terduga pelaku untuk diproses lebih lanjut.
Dikatakan Kapolsek, aksi

pencurian tersebut terjadi saat korban MR (29) hendak mengangkat getah karet yang berada di kebunnya, pukul 07.00 WIB. Namun, korban mendapati getah karet miliknya sudah tidak berada di tempat. Korban kemudian bertanya dengan saksi TA (41) dan A (37) keberadaan getah karet tersebut hilang.

Lanjut Kapolsek, dari keterangan pelaku A ia mengakui telah mengambil getah karet milik korban dan menyampaikan bahwa getah tersebut hendak dijual kepada seseorang yang disebut Om Yadi. Kemudian, Korban bersama saksi kemudian mengambil kembali getah karet tersebut dari lokasi yang disebutkan. Getah karet yang berhasil diamankan sebanyak 1 keping dengan berat sekitar 50 kilogram. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Gelumbang untuk ditindaklanjuti. Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Gelumbang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku .

“Pelaku dikenakan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian,” pungkasnya.