Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM- Team Macan Putih Unit Reskrim Polsek Rambang, Polres Muara Enim, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor dalam rangka Operasi Sikat Musi I Tahun 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial S (50), warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim bersama barang buktinya.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra melalui Kapolsek Rambang IPTU Zulkarnain Afianata, mengatakan, Selasa (29/9/2026) bahwa kasus pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 5 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, di kebun milik korban Tuti Hatini (56), seorang petani yang berdomisili di Dusun I, Desa Sugihwaras, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim. Peristiwa itu bermula ketika korban pergi ke kebun menggunakan sepeda motor Honda Revo warna abu-abu silver dengan nomor polisi BG 5034 CH.
Sesampainya di kebun, lanjut Kapolsek, korban memarkirkan sepeda motornya kemudian melakukan aktivitas menyadap pohon karet. Setelah selesai menyadap karet, korban kembali ke tempat semula memarkirkan sepeda motor. Namun, korban mendapati kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi. Korban kemudian menghubungi keluarganya dan menceritakan kejadian tersebut.
“Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp 5,5 juta dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambang,” ujar Kapolsek.
Menindaklanjuti laporan tersebut, sambung Kapolsek, ia memerintahkan unit Reskrim Polsek Rambang melakukan penyelidikan. Hingga pada Senin, 14 September 2026 sekitar pukul 22.15 WIB, anggota memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku dan team Macan Putih melakukan penangkapan di Unit VII Desa Karya Mulia, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT), Kota Prabumulih.
“Setelah berkoordinasi dengan kepala desa setempat, Team Macan Putih berhasil mengamankan tersangka di rumah anaknya. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban di kebun karet Desa Sugihwaras,” ungkap Kapolsek.
Dari pemeriksaan tersebut, sambung Kapolsek, tersangka juga mengaku telah menjual sepeda motor hasil curian kepada seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam pencarian atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), di wilayah Desa Harapan Makmur SP 9 HTI, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo warna abu-abu silver dengan nomor polisi BG 5034 CH, serta satu unit kunci kontak. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
