Tinjau Faskes Muara Enim, Tim Kemenkes RI Pastikan Daerah Siap Terapkan RBKP, KRIS, dan iDRG

Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Usai melakukan kunjungan ke beberapa faskes di Kabupaten Muara Enim, Tim Kerja Kementerian Kesehatan RI optimis untuk uji coba penerapan kebijakan terkait implementasi Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP), Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), dan Indonesian Diagnosis Related Groups (IDRG).

Hal tersebut diungkapkan Direktur Pelayanan Klinis Kemenkes RI dr Obrin Parulian MKes pada kegiatan Advokasi Implementasi Uji Coba Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP), Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), dan Indonesian Diagnosis Related Groups (IDRG), di gedung Aula RSUD dr HM Rabain Muara Enim, Kamis (1/10/2026).

Tim Kerja Kementerian Kesehatan RI ke Kabupaten Muara Enim dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Kemenkes RI Kunta Wibawa Dasa Nugraha SE MA PhD, yang diwakili Direktur Pelayanan Klinis Kemenkes RI dr Obrin Parulian MKes, Kepala Pusat Pembiayaan Kesehatan Dr. Ahmad Irsan A. Moeis, S.E., M.E, Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Primer dr. Elvieda Sariwati, M.Epid, Asisten Deputi Jaminan Pelayanan Kesehatan dr. Fauzi Lukman Nurdiansyah, M.M dan rombongan dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel. Sedangkan dari Pemkab Muara Enim dihadiri Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, H. Ulil Amri, S.P., M.M mewakili Plt Bupati Muara Enim, anggota DPRD Muara Enim Inayah, Kadinkes, Direktur RSUD dr HM Rabain Muara Enim dan instansi terkait.

Adapun beberapa Faskes lintas tingkatan yang ditinjau adalah RSU Bukit Asam Medika, Klinik Rahayu Medika, Puskesmas Tanjung Enim, RSUD Dr. H. M. Rabain, hingga RS Karunia Indah Medika guna melihat mutu pelayanan klinis dan kesiapan sarana prasarana kesehatan daerah.
Direktur Pelayanan Klinis Kemenkes RI, dr Obrin Parulian

sangat mengapresiasi kesiapan faskes di Muara Enim dari tingkat klinik hingga rumah sakit yang dinilainya telah mempersiapkan diri dengan sangat baik.

“Seluruh sudah siap, tinggal menunggu Peraturan Presiden (Perpres) ditandatangani oleh Presiden agar dapat segera diterapkan secara resmi,” ujarnya.

Lebih lanjut, disampaikannya bahwa penerapan kebijakan baru ini nantinya akan menyertai penyesuaian tarif, penyempurnaan sistem rujukan, serta standarisasi kamar rawat inap yang jauh lebih rasional, baik bagi masyarakat penerima layanan maupun bagi pihak fasilitas kesehatan penyelenggara.

“Jadi sistim ini bukan merubah sistim yang lama tetapi menyempurnakan sistim lama,” pungkasnya.

Sementara itu Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, H. Ulil Amri, menegaskan bahwa uji coba tiga kebijakan nasional ini menjadi lompatan besar dalam merombak bidang pelayanan kesehatan agar lebih bermutu, aman, dan berkeadilan. Dijelaskan Ulil, bahwa melalui Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP), Pemkab menyempurnakan alur bidang pelayanan kesehatan agar rujukan pasien didasarkan pada kebutuhan medis serta kapasitas faskes tanpa hambatan birokrasi.

Sementara itu, melalui Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan Indonesian Diagnosis Related Groups (iDRG), Pemkab memastikan kesetaraan fasilitas kamar perawatan serta modernisasi pembiayaan medis agar proses klaim berjalan transparan, terukur, dan akuntabel demi keselamatan pasien (patient-centered care).