Penganiayaan Maut di Lapak Sawit Aur Duri, Pria 45 Tahun Diamankan Polisi

Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Suasana di sebuah pondok lapak pembelian buah kelapa sawit di Dusun III, Desa Aur Duri, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, mendadak geger. Seorang petani berinisial D (56) meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan pada Sabtu (3/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Peristiwa tersebut langsung ditindaklanjuti jajaran Polsek Rambang Niru. Seorang pria berinisial MA (45), yang juga berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Desa Aur Duri, berhasil diamankan polisi untuk menjalani pemeriksaan terkait peristiwa tersebut.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Rambang Niru Iptu Bambang, S.H., M.H., membenarkan adanya penanganan perkara penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia tersebut.

Berdasarkan informasi awal yang diterima kepolisian, peristiwa terjadi di pondok lapak pembelian buah kelapa sawit. Dalam kejadian itu, MA (45) diduga melakukan penganiayaan terhadap D (56) dengan menggunakan tojok, alat yang digunakan dalam aktivitas pemindahan buah kelapa sawit.

Dalam uraian kejadian, pelaku diduga mengayunkan tojok ke arah bagian kepala kanan atas korban secara berulang. Penganiayaan kemudian berlanjut dengan ayunan ke arah wajah dan bagian pinggang kanan korban.

Mendapat informasi mengenai kejadian tersebut, Kapolsek Rambang Niru kemudian memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Roberten, N.S.E. untuk segera melakukan tindakan kepolisian dan mengamankan terduga pelaku.

Petugas akhirnya berhasil mengamankan MA (45). Saat dilakukan pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Selanjutnya, MA dibawa dan diamankan di Mapolsek Rambang Niru untuk menjalani proses pemeriksaan dan penanganan hukum lebih lanjut.

Polsek Rambang Niru masih melakukan penanganan terhadap perkara tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Sementara itu, terduga pelaku MA (45) tetap ditempatkan dalam status hukum sesuai hasil pemeriksaan dan proses penyidikan kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *