Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Unit Reskrim Polsek Rambang, Polres Muara Enim, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dalam rangka Operasi Sikat Musi I Tahun 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (50) yang diduga terlibat dalam pencurian satu unit televisi milik warga Desa Kencana Mulia, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut laporan polisi terkait aksi pencurian yang terjadi pada Jumat, 8 Mei 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, di rumah korban yang berada di Dusun I, Desa Kencana Mulia, Kecamatan Rambang.
Korban sekaligus pelapor diketahui bernama Joko bin Kusen (24), seorang petani yang berdomisili di Desa Kencana Mulia. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,7 juta.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Rambang IPTU Zulkarnain Afianata, S.T., M.Si., M.H., membenarkan adanya pengungkapan perkara tersebut.
Kapolsek menjelaskan, kejadian bermula ketika korban pulang dari aktivitas menyadap kebun karet miliknya. Setibanya di rumah, korban mendapati pintu bagian belakang rumah dalam kondisi sudah terbuka.
Merasa curiga, korban kemudian masuk ke dalam rumah dan melakukan pengecekan terhadap barang-barang miliknya. Setelah diperiksa, korban mengetahui bahwa satu unit TV LED 24 inci merek Toshiba sudah tidak berada di tempatnya.
Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambang untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Rambang, petugas kemudian mendapatkan informasi mengenai keberadaan pria yang diduga sebagai pelaku.
Pada Senin, 14 September 2026 sekitar pukul 22.15 WIB, anggota Unit Reskrim memperoleh informasi bahwa target berada di rumah anaknya yang berlokasi di Unit VII, Desa Karya Mulia, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT), Kota Prabumulih.
Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Rambang IPTU Zulkarnain Afianata memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Zamri Ismadi Nur untuk memimpin personel menuju lokasi.
Setibanya di wilayah Unit VII Desa Karya Mulia, petugas terlebih dahulu berkoordinasi dengan kepala desa setempat. Selanjutnya, personel Unit Reskrim Polsek Rambang melakukan tindakan penangkapan terhadap tersangka di rumah anaknya.
Tersangka kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Rambang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban yang berada di Desa Kencana Mulia, Kecamatan Rambang.
Dari perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti satu unit TV LED 24 inci merek Toshiba yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian tersebut.
Tersangka diketahui berinisial Saripudin bin Muhammad Nawawi, berusia 50 tahun, bekerja sebagai petani dan berdomisili di Dusun IV, Desa Sugiwaras, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim.
Dalam perkara ini, tersangka diproses berdasarkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka juga disebut telah diamankan dan menjalani proses hukum dalam perkara lain terkait dugaan pencurian dengan pemberatan.
Kapolsek Rambang menegaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak tindak pidana pencurian serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Rambang.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan memastikan rumah serta barang berharga dalam kondisi aman ketika ditinggalkan,” ujar Kapolsek.
