Dua Mahasiswa Tertangkap Edarkan Narkoba

Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Dua mahasiswa yakni AW (19) dan M (19) keduanya warga Kabupaten Banyuasin, tertangkap diduga edarkan narkoba di pinggir jalan tembesu Gg. Bawah I, Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumsel, Senin (5/10/2026) sekitar pukul 19.25 WIB.

“Pelakunya seorang laki-laki dan seorang perempuan yang diduga sebagai pengedar narkoba,” ujar Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra melalui Kasi Humas Kompol RTM Situmorang, Kamis (8/10/2026).

Menurut Kasi Humas, peristiwa tersebut berawal pihaknya mendapatkan informasi jika adanya seseorang yang akan melakukan transaksi jual beli narkotika di wilayah jalan tembesu Gg. Bawah I Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.

Lalu pihak Kepolisian langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut, setelah dipastikan benar informasi tentang tempat dan ciri-ciri orang tersebut barulah pihak kepolisian langsung mengamankan satu orang laki-laki bernama AW dan satu orang perempuan bernama M. Ketika dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan tempat tertutup lainnya berhasil menemukan barang bukti berupa 50 butir diduga narkotika jenis pil ektasi berlogo TikTok warna Hijau tosca seberat 22,85 gram, 1 buah plastik klip bening, 4 helai tissue warna Putih yang diberi lakban warna Hitam, 1 helai celana pendek warna Hitam merah merk EIGER, 1 unit Handphone merk VIVO V2026 warna Biru milik AW, 1 unit Handphone merk Samsung warna Hijau milik M dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna Pink Hitam tanpa nomor polisi nomor rangka, nomor mesin dan tanpa konci kontak.

“Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Muara Enim guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, lanjut Kasi Humas, kedua pelaku akan dijerat denga pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Penyidik sudah memeriksa saksi-saksi, mengirimkan Barang Bukti ke Bidlabfor Polda Sumsel dan koordinasi dengan JPU untuk pemberkesan,” ujar Kompol RTM Situmorang.