Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Tersangka PW (26) dan korban AM (15) yang masih pelajar keduanya warga Gelumbang, Kabupaten Muara Enim ini merupakan teman akrab. Namun siapa menyangka hanya gara-gara menggadaikan HP, teman akrab menjadi musuh bahkan mengakibatkan kematian.
Hal ini terungkap pada saat press release Polres Muara Enim yang dipimpin oleh Waka Polres Muara Enim Kompol Toni Arman, didampingi Kasi Humas Kompol RTM Situmorang, Kasat Reskrim AKP Muhamad Adrian dan Kanit Reskrim Polsek Gelumbang dan jajarannya.
“Antara tersangka dan korban adalah teman akrab. Namun gara-gara HP keduanya cekcok dan berkelahi yang berakhir pembunuhan,” ujar Waka Polres.
Dijelaskan Waka Polres, bahwa peristiwa kasus pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban AM (15), warga Desa Suka Jaya, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, meninggal dunia tersebut
berawal Korban menggadaikan HPnya kepada tersangka senilai Rp 150 ribuan. Tidak lama kemudian Korban bermaksud ingin menebusnya, namun ternyata tersangka telah menggadaikan HP milik Korban ke orang lain. Mendengar hal tersebut korban marah dan terjadi cekcok mulut dan terjadilah perkelahian yang akhirnya korban terbunuh.
“Tersangka tahu kalau Korban bawa pisau dipinggang dan takut ditusuk. Jadi sebelum ditusuk tersangka terlebih dahulu memukul dan menjerat korban dengan menggunakan tali hingga tewas di tempat,” ujarnya.
Setelah korban terbunuh, lanjut Waka Polres, Tersangka langsung melarikan diri sambil membawa motor milik Korban dan digadaikannya sebesar Rp 500 ribu untuk modal berlari ke daerah Jawa Barat bersembunyi.
Kemudian, pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB mayat Korban ditemukan warga di kebun ubi milik seorang warga di Desa Bitis, Kecamatan Gelumbang. Kabar penemuan mayat terdengar ke keluarga Korban dan langsung mendatangi lokasi penemuan jenazah. Namun meski kondisi jenazah saat ditemukan telah mengalami pembusukan lanjut hingga tersisa tulang belulang, tetapi keluarga korban mengenali sejumlah ciri yang diduga sesuai dengan anaknya, terutama dari pakaian yang ditemukan melekat pada jenazah.
“Sebelumnya, anak pelapor (korban) telah dilaporkan hilang dan tidak pulang ke rumah selama lebih dari satu minggu,” ujarnya.
Kemudian, sambung Waka Polres, kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Gelumbang untuk ditindaklanjuti. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi PW (26), warga Desa Suka Jaya, Kecamatan Gelumbang, sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim Reskrim Polsek Gelumbang bersama Reskrim Polres Muara Enim akhirnya diketahui persembunyian tersangka dan akhirnya diamankan saat berada di rumah pacarnya di Kecamatan Pacet, Jawa Barat.
Dalam penanganan perkara ini, kata Waka Polres, pihaknya selain mengamankan tersangka juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna Hitam milik korban, satu bilah pisau bergagang kayu, seutas tali dengan panjang sekitar 120 sentimeter, serta pakaian dan ikat pinggang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Seluruh barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi.
Atas perbuatannya, kata Waka Polres, Tersangka akan dijerat dengan pasal 458 ayat (1) dan pasal 479 ayat (3) undang undang no. 23 tahun 2023 juncto pasal 80 tahun ayat (3) undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang KUHP yakni Pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian jo Kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. Adapun ancaman pidana penjara lama 15 tahun penjara.
