Ratusan Massa Geruduk DPRD Minta Keadilan Penambangan Pada Pemilik IUP Oleh Rakyat

Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Ratusan massa yang mengatasnamakan Koperasi Jasa Batubara Lawangagung Sejahtera (Kopsbara) bersama beberapa ormas dan LSM geruduk DPRD Muara Enim untuk menyampaikan aspirasi dan meminta dukungan DPRD – Pemkab Muara Enim agar segera merealisasikan regulasi penambangan oleh Kopsbara di Muara Enim.

Pasalnya, meski peraturan tentang pertambangan mineral dan batubara telah berlaku dan bisa dilakukan oleh badan hukum berbentuk Koperasi namun para pemilik IUP di Kabupaten Muara Enim masih enggan ingin bekerjasama dengan Koperasi yang dikelola oleh rakyat.
Aksi damai tersebut dipimpin oleh Ketua Kopsbara Juniardi (Key Jon), bersama beberapa Ormas dan LSM seperti dari GRIB, GENCAR, GNCP, Panglima Adat, dan lain-lain.

Dalam aksi damai, massa hanya membawa dan membentangkan beberapa poster tanpa orasi dan langsung diterima oleh perwakilan DPRD dan OPD terkait Pemkab Muara Enim diruang rapat DPRD Muara Enim, dengan pengawalan dari Kepolisian, TNI dan Satpol PP.

“Kami datang kesini, hanya minta keadilan dan dukungan dari legeslatif dan eksekutif. Mengapa di daerah lain (Bangka dan Gorontalo), rakyat sudah diberdayakan melalui Koperasi tetapi mengapa di Muara Enim belum bisa,” tegas Keyjon usai beraudensi di DPRD Muara Enim, Kamis (15/10/2026).

Menurit Keyjon, berdasarkan undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara pasal 51 ayat 1 bahwa koperasi adalah salah satu badan usaha yang dapat melakukan usaha pertambangan. Kemudian, sesuai Undang-undang nomor 3 tahun 2020 pasal 51 ayat 2 bahwa pemegang IUP wajib mengutamakan pemanfaatan barang, jasa dan kemampuan usaha dalam negeri termasuk koperasi. Lalu, PP Nomor 96 tahun 2021 ayat 1 bahwa pemegang IUP dapat melakukan kerja sama dengan koperasi dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan. Dan dikuatkan juga dengan Permen ESDM nomor 7 tahun 2020 pasal 157 ayat 2 bahwa pemegang IUP wajib mengutamakan koperasi dalam penggunaan barang, jasa dan kemampuan usaha nasional.

“Dari peraturan ini, rakyat melalui koperasi harusnya bisa ikut berusaha mencari nafkah, kami putera daerah jangan hanya jadi penonton dan menghisap debu. Seluruh perusahaan tambang maupun subconnya sebagian besar karyawannya berasal dari luar Kabupaten Muara Enim. Jadi percuma Muara Enim kaya tetapi yang mengambil kekayaannya banyak orang luar Muara Enim,” pungkasnya.

Dijelaskan Keyjon, maksud dan tujuan aksi damai ini sebagai bentuk protes dan permohonan keadilan karena PT MME salah satu pemegang IUP di wilayah Desa Darmo diduga tidak menjalankan kewajiban undang-undang untuk bermitra dan bekerjasama dengan koperasi daerah seperti Kopsbara sebagai koperasi yang sah di wilayah tersebut.

Lanjut Keyjon, padahal sesuai UU No 3 Tahun 2020 pasal 51, ada sangsi dari Kemenrtrian ESDM bagi perusahaan atau pemegang IUP yang tidak mau bermitra mulai dari sanksi administratif berupa teguran tertulis, penangguhan kegiatan, penghentian kegiatan hingga pencabutan IUP. Selain itu, ada denda Rp 100 juta sampai Rp 10 milyar. Lalu, bisa dikenakan sanksi pengurangan luas IUP di pasal 173 UU Minerba No 3 Tahun 2020 di jelaskan pemegang IUP yang tidak taat dengan ketentuan UU Minerba dapat dikenakan sanksi Pidana berupa Penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta sampai Rp 10 miliar.

“Kami minta dukungan dari legeslatif dan eksekutif untuk mempertemukan dengan perusahaan atau pemilik IUP yang bisa mengambil keputusan,” ujar Keyjon.

Sementara itu Ketua DPRD Muara Enim yang diwakili Komisi I Yones Tober didampingi OPD terkait, bahwa pihaknya sangat memaklumi dan memahami akan keinginan masyarakat dan Kopsbara yang ingin ikut berusaha di sektor pertambangan batubara.

“Itu wajar, apalagi mereka berada di sekitar perusahaan. Apalagi regulasi tersebut memang bisa dan tentu kita harus dukung demi kesejahteraan rakyat Muara Enim,” tegasnya.

Dikatakan Yones, pihaknya telah meminta kepada OPD terkait terutama Bagian Hukum untuk mempelajari seluruh peraturan tersebut secara komprehensif. Selain itu, juga akan memanggil pemilik IUP atau perusahaan untuk duduk satu meja membahas kemitraan dengan koperasi tersebut.

“Nanti kita akan undang perusahaan pemilik IUP di Kabupaten Muara Enim,” ujarnya.