Cegah Karhutla Berbasis Solusi, Pemkab Muara Enim Kerahkan 5 Alat Berat Gratis

Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Pemerintah Kabupaten Muara Enim menegaskan komitmen pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berbasis solusi dengan mengerahkan lima unit alat berat gratis bagi masyarakat petani yang ingin membuka lahan pertanian.

Langkah strategis tersebut ditinjau langsung oleh Pelaksana Tugas Bupati Muara Enim, Ir. Hj. Sumarni, M.Si., bersama Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H., dan Dandim 0404/Muara Enim Letkol Kav. Sahid Winagiri, S.Hub.Int., M.M., saat mendatangi lokasi pemanfaatan alat berat di Desa Tanjung Raman, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, Senin (19/10/2026).

Dalam peninjauan tersebut, Plt. Bupati menjelaskan penyediaan armada alat berat ini bertujuan mendukung produktivitas pertanian sekaligus mengantisipasi kebiasaan membuka lahan dengan cara membakar. Selain memfasilitasi sarana fisik, pemerintah daerah juga menyiagakan personel gabungan terlatih dari BPBD, Damkar, TNI, dan Polri, serta mengoptimalkan distribusi sarana operasional seperti armada motor trail dan tandon air.

“Karena keterbatasan anggaran dan luasnya wilayah, pemanfaatan alat berat diatur secara bergantian dan terjadwal melalui kelompok tani desa,” ujar Bupati yang didampingi Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Muara Enim, Isdrin.

Plt. Bupati mengungkapkan bahwa ada lima unit alat berat gratis yang disediakan saat ini dan telah beroperasi serta berhasil menggarap lahan seluas 85 hektar di wilayah tersebut. Kehadiran program ini dinilai sangat membantu perekonomian warga karena mampu menghemat biaya sewa alat berat yang normalnya mencapai Rp 10 juta per hektar.

Untuk mendapatkan fasilitas ini, lanjut Bupati, para petani cukup membentuk kelompok tani desa yang diketahui oleh kepala desa setempat, kemudian mengajukan laporan ke Dinas Perkebunan untuk proses verifikasi. Petani tidak dikenakan biaya sewa maupun biaya distribusi alat karena seluruh operasional dan tenaga operator ditanggung oleh pemerintah daerah, sehingga masyarakat hanya perlu menyediakan bahan bakar minyak untuk penggunaan alat tersebut.

Sementara itu Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra mengatakan bahwa dari sisi penegakan hukum, tentu tidak ada toleransi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan, baik perorangan maupun korporasi. Kepolisian telah mengerahkan Tim Satgas Gakkum secara penuh untuk menindak tegas setiap pelanggaran.

“Saya ingatkan bahwa tindakan sengaja membakar lahan merupakan tindak pidana serius yang diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun serta denda maksimal hingga Rp 10 miliar,” tegasnya.

Sementara itu, Dandim 0404/Muara Enim Letkol Kav. Sahid Winagiri menyatakan dari aspek pengamanan dan pertahanan wilayah, pihak Kodim mengerahkan seluruh kekuatan teritorial melalui para Babinsa di setiap desa guna memastikan patroli pencegahan berlangsung selama 24 jam. Dandim menekankan pentingnya kemanunggalan TNI dan rakyat serta mengimbau masyarakat untuk menjaga solidaritas dan bergotong royong mengawasi wilayah masing-masing dari potensi munculnya titik api.