Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Kapolsek Gunung Megang, Polres Muara Enim, IPTU Zulkarnain Afianata, S.T., M.Si., M.H., mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkoba demi melindungi diri, keluarga, serta masa depan generasi bangsa.
Ajakan tersebut disampaikan melalui imbauan kepada masyarakat agar meningkatkan kesadaran terhadap bahaya narkotika yang dapat merusak kesehatan, mengganggu kondisi psikologis, menghancurkan hubungan sosial, hingga menimbulkan dampak ekonomi bagi pengguna maupun keluarganya.
Dalam imbauannya, IPTU Zulkarnain menegaskan bahwa narkoba bukanlah solusi untuk menghadapi persoalan hidup. Sebaliknya, penyalahgunaan narkotika justru dapat menghancurkan masa depan dan membawa seseorang ke dalam berbagai permasalahan, termasuk persoalan hukum.
“Narkoba bukan solusi, tetapi kehancuran masa depan. Mari bersama kita perangi narkoba demi mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba, aman, sehat, dan sejahtera,” demikian pesan dalam imbauan Kapolsek Gunung Megang.
Penyalahgunaan narkoba memiliki dampak serius terhadap berbagai aspek kehidupan. Dari sisi kesehatan, narkotika dapat merusak organ tubuh serta memicu gangguan kesehatan fisik dan mental. Sementara dari sisi psikologis, penyalahgunaan narkoba dapat menimbulkan ketergantungan dan perubahan perilaku.
Dampak lainnya juga dirasakan dalam kehidupan sosial dan ekonomi, mulai dari rusaknya hubungan keluarga, terganggunya pergaulan, kehilangan pekerjaan, hingga terhambatnya pendidikan dan cita-cita generasi muda.
Karena itu, masyarakat diharapkan tidak menganggap remeh bahaya narkoba. Peran orang tua, lingkungan pendidikan, tokoh masyarakat, serta seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan untuk membangun kepedulian dan menciptakan lingkungan yang sehat serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Selain menekankan pencegahan, imbauan tersebut juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan dan peredaran narkotika memiliki konsekuensi hukum. Penanganan terhadap penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Gunung Megang, IPTU Zulkarnain juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu kepolisian mencegah dan menanggulangi peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.Apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian melalui saluran resmi.
“Silahkan hubungi Polri melalui layanan 110 selama 1 x 24 jam dan bebas pulsa untuk pelaporan serta permintaan bantuan kepolisian,” jelasnya.
