Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Meski dalam mediasi ke empat permasalahan ganti rugi rumah warga yang terdampak pembangunan flyover di Desa Ujanmas Baru, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim, terungkap dari tim penilai independen KJJP ada nilai ganti rugi Rp 7,3 juta per meter, namun dalam pertemuan tersebut masih belum menemui titik temu dengan PT KAI.
Hal tersebut terungkap saat Rapat Fasilitasi dan Mediasi terhadap Kompensasi Pembangunan Flyover di Desa Ujan Mas Baru, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim, di ruang rapat Pangrifta Nusantara Bappeda Muara Enim, Kamis (22/10/2026).
Rapat tersebut dipimpin oleh Plt Asisten I Pemerintahan dan Kesra Drs H Emran Thabrani MSi, didampingi Kabag Tapem Faisal Al-Akhmed, perwakilan PT KAI Rahmat, Perwakilan Tim KJJP Rozak, dan Kabag Ops Polres Muara Enim Kompol Herry Widodo SH, dan dihadiri perwakilan Kodim 0404/Muara Enim, OPD terkait, Kuasa Hukum Warga Ujan Mas Baru Dr Connie dan tim, anggota DPRD, tokoh masyarakat Ujan Mas, dan puluhan masyarakat Ujan Mas Baru yang terdampak proyek fly over Ujan Mas.
Faizal Anuar mengungkapkan, bahwa dalam mediasi kali ini pihaknya baru melihat adanya angka penilaian dari KJPP yang selama ini tidak pernah dikeluarkan, yakni Rp 7,3 juta per meter untuk kategori rumah mewah. Dan ini, akan bisa menjadi standar patokan harga bagi warga untuk ganti rugi dengan PT KAI kedepan.
“Angka Rp 7,3 juta permeter ini yang kami tunggu selama ini. Dan ini Kami kunci angkanya. Kalau yang mewah saja Rp 7,3 juta, berarti yang semi permanen paling tidak jauh dari situ nilainya. Sebab yang terjadi di lapangan harganya bervariasi, ada yang dihargai Rp 1 juta, ada yang Rp 1 juta lebih sedikit, paling tinggi Rp 2 juta, bahkan ada yang dinhargai Rp 500 ribu, makanya warga masih bertahan sampai sekarang,” tegas Faizal Anuar didampingi Ketua Kelompok Masyarakat Terdampak Effriansyah.
Menurut Faizal, dahulu masyarakat yang menolak ganti rugi cukup banyak namun sekarang tinggal 44 persil. Mereka menolak karena nilai ganti rugi yang ditawarkan sangat tidak manusiawi, tidak adil dan kurang transfaran. Makanya, warga meminta tim KJPP dan PT KAI untuk melakukan pengukuran dan penghitungan ulang.
“Kami sangat mendukung proyek fly over tersebut, jangan dipelintir dan suuzon dengan warga yang masih belum menerima nilai ganti rugi. Kami sangat berpihak pada pembangunan dan kami jangan dizolimi dan ditindas. Kami juga ada keluarga dan penghidupan tolong dipikirkan,” tegas Faizal yang merupakan mantan anggota DPRD Muara Enim ini.
Hal senada dikatakan kuasa hukum Warga terdampak Ujan Mas Baru, DR. Conie Pania, bahwa pihaknya menegaskan Indonesia adalah negara hukum sehingga semua keputusan harus berdasarkan aturan yang berlaku.
“KJPP juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 101 dan No. 288 Tahun 2019. Kalau seandainya hitungan masyarakat mau direvisi, legalitasnya ada. Silakan nanti KJPP merevisi karena KJPP diperbolehkan merevisi hitungan yang sudah ada dengan berita acara dan ketentuan yang akan diperiksa ulang,” jelas Conie yang juga merupakan dosen ini.
Dikatakan Conie, bahwa berdasarkan perhitungan yang ada saat ini belum bisa diterima masyarakat. Pihaknya sudah menyampaikan perhitungan terakhir untuk rumah permanen dan semi permanen kepada PT KAI.
“Alhamdulillah hari ini kami sudah mendapatkan statement yang luar biasa, ada Rp 7 juta untuk rumah yang sangat mewah. Artinya itulah pedoman atau barometer kita nanti saat bertemu dengan KAI dan KJPP yang akan difasilitasi Pemda. Harapan kami sama dengan PT KAI, agar segera selesai, agar masyarakat kami hidupnya tenang dan bisa menentukan masa depannya mau beli rumah ke mana,” harapnya.
