Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Diduga terlibat pencurian material milik PT KAI hingga merugikan ratusan juta rupiah, dua pria masing-masing yakni Hendri Ardian Saputra alias Gonjreng (46) dan Arius Apriansyah alias Areng (37) keduanya warga Desa Tebat Agung, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, diamankan tim Satreskrim Polres Muara Enim.
Dalam penangkapan tersebut, Polisi turut mengamankan 108 besi pendrol yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), yang merugikan ditaksir mencapai Rp 753.343.600.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra melalui Kasat Reskrim AKP Muhamad Andrian, menyampaikan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan kehilangan sejumlah material perkeretaapian di gudang Resor JJ Niru. Kejadian tersebut diketahui Rabu, 21 Oktober 2026, sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, pelapor menerima informasi dari seorang karyawan swasta melalui pesan WhatsApp mengenai hilangnya sejumlah material dari gudang tersebut.
“Material yang dilaporkan hilang meliputi besi pendrol, pelat sambung, pelat landas, serta potongan rel,” ujar Andrian, Minggu (25/10/2026).
Andrian menjelaskan bahwa, berdasarkan laporan yang diterima, nilai material yang hilang diperkirakan mencapai Rp753.343.600. Setelah menerima informasi tersebut, pelapor mendatangi lokasi untuk mengecek kondisi gudang dan memeriksa rekaman CCTV. Selanjutnya, kejadian itu dilaporkan ke Polres Muara Enim untuk ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim AKP Muhamad Andrian memerintahkan Kanit I Satreskrim Ipda Guntur SH bersama Tim Rajawali melakukan penyelidikan guna mengungkap dugaan pencurian tersebut. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan kedua terduga pelaku. Kemudian, Tim Rajawali bergerak ke Desa Tebat Agung, Kecamatan Rambang Niru, dan melakukan penangkapan. Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan kedua pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara itu.
“Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam, dua karung berwarna putih, serta 108 besi pendrol,” ungkap Andrian.
Kedua pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Muara Enim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, Penyidik masih mendalami dugaan pencurian tersebut, termasuk keterkaitan barang bukti dengan material yang dilaporkan hilang dan peran masing-masing terduga pelaku,” jelasnya.
