Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Mencari keadilan, ratusan warga Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, geruduk Kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Muara Enim. Pasalnya, oknum Kepala Desa Tanjung Terang RM, diduga telah melakukan tindak kekerasan penganiayaan terhadap warganya sendiri hingga menderita luka-luka dan trauma.
Tuntutan tersebut disampaikan warga dalam aksi damai yang dilaksanakan di Kantor Bupati Muara Enim dan DPRD Kabupaten Muara Enim, Senin (23/6/2025).
Dalam aksi tersebut, ratusan massa aksi tersebut melakukan longmarch dari Terminal Muara Enim menuju Kantor Bupati Muara Enim, dengan dipimpin satu unit mobil komando sekitar pukul 09.30 WIB.
Kedatangan ratusan warga Desa Tanjung Terang yang dikomandoi oleh Kordinator Aksi Ratu Padil dan Usman melakukan long march dari Masjid Agung menuju ke Kantor Pemda Muara Enim dengan pengawalan ketat oleh petugas Satpol PP dan Polres Muara Enim guna memastikan kegiatan tetap berjalan aman dan kondusif.
Setelah 30 menit berorasi, menggunakan media pengeras suara Toa, Spanduk dan poster akhirnya perwakilan masyarakat diterima oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Muara Enim Ir. Yulius, M.Si. bersama OPD terkait di Ruang Rapat Sekda.
Koordinator Aksi Ratu Padil menyampaikan bahwa, dalam tuntutannya warga meminta agar Polres Muara Enim untuk segera menetapkan status tersangka dan menahan terhadap oknum Kades Tanjung Terang (MS). Pasalnya, korban Pizi telah melaporkan perihal penganiayaan tersebut ke Polisi namun sampai sekarang belum ada kejelasan dan terus masih dalam proses. Sedangkan korban sudah dilakukan pemeriksaan dan visum.
“Kami minta agar kepolisian segera melakukan penahanan atas dugaan penganiayaan berencana terhadap korban Pizi yang terjadi di hadapan anak korban di ruang tertutup dan juga unsur penyekapan,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Ratu, warga juga meminta Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Muara Enim untu segera memberikan perlindungan hukum dan pendampingan psikologis kepada korban dan anaknya yang masih mengalami trauma berat atas kejadian tersebut.
Selain itu, kata Ratu, pihaknya meminta juga kepada Bupati Muara Enim untuk menonaktifkan sementara Kades Tanjung Terang dari jabatannya selama proses hukum berlangsung. Hal ini, demi menjaga netralitas, keamanan warga, dan mencegah intervensi terhadap korban serta saksi-saksi lainnya.
Kemudian, warga juga meminta DPRD Muara Enim untuk mengawal proses hukum yang telah dilaporkan ke Polsek Gunung Megang agar berjalan adil dan transparan tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.
Ratu Padil mengungkapkan bahwa, tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum Kades Tanjung Terang bukan yang pertama kalinya. Sebab berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Muara Enim, pada Perkara Nomor: 22/Pid.C/2024/PN Mre tanggal 19 Desember 2024, yang bersangkutan telah divonis bersalah melakukan penganiayaan ringan. Ini, membuktikan bahwa oknum Kades Tanjung Terang tersebut benar-benar arogan dan seperti kebal hukum serta ringan tangan terhadap warganya sendiri yang seharusnya dilindungi dan di ayomi.
“Kami masyarakat Desa Tanjung Terang yang menolak segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan penyalahgunaan kekuasaan di desanya. Dan Kami tidak mau dipimpin oleh Kades arogan dan semena-mena,” tegasnya.
Dan apabila tuntutan ini tidak segera ditindaklanjuti oleh pihak-pihak berwenang, kata Ratu, maka kami akan melanjutkan aksi dengan massa yang lebih besar, melibatkan seluruh unsur masyarakat, dengan tetap dalam koridor hukum serta damai.
“Kami beri waktu paling lama 1 bulan dari sekarang, jika tidak ada tindaklanjutnya Kami akan datang lagi dengan massa yang lebih banyak,” tegasnya.
Sementara itu, Sekda Muara Enim Yulius menyampaikan bahwa, dirinya akan segera melaporkan tuntutan masyarakat kepada Bupati Muara Enim. Mengenai tuntutan atas laporan ke Kepolisian itu wewenang Kepolisian dan tentu berproses. Sedangkan tuntutan penonaktifan kades, hal tersebut tidak dapat langsung dilakukan karena ada undang-undang yang mengatur.
“Tuntutan ke APH, itu kan lagi diproses dan perlu waktu serta alat bukti, jangan sampai menyelesaikan masalah, muncul masalah baru. Kalau tuntutan pemecatan Kades juga akan kita lihat dulu jangan sampai kita mengambil kebijakan yang melanggar undang-undang, malah jadinya dituntut nanti,” katanya.
Oleh karena itu, Yulius meminta masyarakat untuk bersabar menunggu hasil proses yang sedang berlangsung, baik dari Inspektorat maupun Polres Muara Enim. Hal senada dikatakan oleh Ketua Komisi I DPRD Muara Enim Mualimin didampingi anggotanya, bahwa untuk masalah tuntutan pidana itu merupakan wewenang Kepolisian dan kami tidak bisa melakukan intervensi namun hanya bisa mendorong sejauhmana penanganan kasus tersebut. Begitupun untuk tuntutan pemecatan Kades, itu juga kewenangan Bupati, namun kami akan merekomendasikan dan mengawasi sejauhmana hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh inspektorat terhadap oknum Kades tersebut.
“Kami tentu akan membela yang benar, sesuai dengan kapasitas dan kewenangan kami,” pungkasnya.











