PLN UID S2JB Dorong UMKM Naik Kelas, Rumah BUMN Jambi Bekali Pelaku Usaha Perlindungan Merek

Lentera-PENDIDIKAN.com,PALEMBANG—PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu (UID S2JB) terus mendorong pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) untuk naik kelas. Tak hanya dari sisi pemasaran dan peningkatan kapasitas usaha, penguatan legalitas serta perlindungan aset bisnis juga menjadi perhatian.

Melalui Rumah BUMN Jambi, PLN UID S2JB membekali pelaku UMK mengenai pentingnya perlindungan merek melalui Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Edukasi tersebut dikemas dalam kegiatan bertajuk “Perlindungan Merek melalui HKI sebagai Strategi Penguatan Usaha” bekerjasama dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi serta Kementerian Hukum Kanwil Jambi Rabu (26/8/2026).

General Manager PLN UID S2JB, Diksi Erfani Umar, mengatakan peningkatan kapasitas UMK harus dilakukan secara menyeluruh. Menurutnya, kemampuan menghasilkan produk berkualitas perlu dibarengi dengan pemahaman mengenai legalitas, pengelolaan usaha, hingga perlindungan terhadap identitas bisnis.

“UMK yang ingin naik kelas tidak cukup hanya memiliki produk yang baik. Mereka juga perlu membangun merek yang kuat, memiliki legalitas, dan memahami bagaimana melindungi aset usahanya. Melalui Rumah BUMN Jambi, kami ingin mendampingi pelaku usaha agar semakin siap tumbuh, memperluas pasar, dan memiliki daya saing yang lebih kuat,” ujar Diksi.

Ia menambahkan, merek yang telah dibangun pelaku usaha bukan sekadar nama atau logo, melainkan aset yang memiliki nilai ekonomi dan dapat menjadi modal penting ketika usaha berkembang.

“Ketika sebuah produk mulai dikenal masyarakat, merek menjadi bagian dari kepercayaan konsumen. Karena itu, perlindungannya perlu dipersiapkan sejak dini agar pelaku UMK dapat mengembangkan usahanya dengan lebih percaya diri” tambahnya.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi Dr. Nella Ervina, MM, Agr, ME. Materi utama disampaikan oleh Kepala Pelayanan Hukum Kementerian Hukum Kanwil Jambi Diana Yuli Astuti, S.H., M.H.
Dalam kegiatan tersebut, peserta diberi pemahaman mengenai manfaat perlindungan merek, kepastian hukum terhadap identitas usaha, hingga tahapan yang perlu diperhatikan dalam proses pendaftaran merek.

Pelaku UMK juga dibekali pemahaman bahwa merek memiliki fungsi strategis untuk membedakan suatu produk dengan produk lainnya. Ketika usaha semakin berkembang dan pasar semakin luas, perlindungan terhadap identitas bisnis menjadi semakin penting untuk menghindari potensi penggunaan merek oleh pihak lain.

Tak hanya menerima materi, peserta juga berdiskusi langsung mengenai persoalan yang mereka hadapi dalam membangun dan melindungi merek. Sesi tanya jawab dimanfaatkan untuk menggali proses pendaftaran serta penerapan perlindungan HKI sesuai dengan kondisi usaha masing-masing.

Melalui kolaborasi tersebut, Rumah BUMN Jambi berupaya memperkuat ekosistem UMK dengan pendampingan yang tidak berhenti pada peningkatan produksi maupun pemasaran. Aspek legalitas dan perlindungan aset usaha juga menjadi bagian penting agar UMK memiliki fondasi bisnis yang semakin matang.

PLN UID S2JB berharap pemahaman mengenai HKI dapat mendorong lebih banyak pelaku UMK di Jambi membangun merek secara profesional, melindunginya secara hukum, serta semakin siap menembus pasar yang lebih luas.