Korban Diduga Tertipu Investasi Rp2 Miliar Lebih Karena Pengadaan Pupuk Replanting di Muba

Lentera-PENDIDIKAN.com,PALEMBANG-Diduga terbujuk investasi pengadaan pupuk untuk replanting di Muba, seorang warga di Muba Muhammad M, mengalami kerugian hingga Rp2,092 Miliar lebih. Meski telah beberapa kali menagih janji, akhirnya korban melaporkan pelaku RH ke Polda Sumsel.

Hal itu dikatakan korban melalui kuasa hukumnya dari YBH SSB Sumsesl, M. Miftahuddin, SH  kepada wartawan, jumat (3/7/2026) saat di jumpai di kantor hukumnya di PHDM IV Pusri Palembang.  Menurut Miftahuddin, pihaknya sudah melaporkan pelaku ke Polda Sumsel dan meminta agar aparat segera memproses tindak pidana tersebut.

“Jadi,kami sudah melaporkan terduga pelaku ke Polda Sumsel dengan STTLP/LP/B/1011/VI/2026/SPKT/POLDASUMATERASELATAN, Jadi kami minta kepolisian segera memprosesnya,”tegas Miftahuddin, SH.

Menurut dia, perkara bermula pada tahun 2021 ketika korban berkenalan dengan seseorang berinisial *RH*. Dalam perjalanannya, RH menawarkan peluang investasi pada proyek replanting perkebunan yang diklaim membutuhkan pengadaan pupuk dalam jumlah besar. Untuk meyakinkan korban, RH diduga memperlihatkan dokumen yang disebut sebagai Surat Perintah Kerja (SPK) serta menjanjikan keuntungan yang dinilai sangat menggiurkan.

Berbekal keyakinan bahwa proyek tersebut benar-benar akan berjalan, korban kemudian menggelontorkan dana secara bertahap, baik melalui penyerahan uang tunai maupun transfer ke sejumlah rekening yang diarahkan oleh RH. Dana tersebut diminta dengan berbagai alasan, mulai dari uang muka proyek, biaya operasional, survei lapangan, pengurusan dokumen, biaya hukum, hingga berbagai kebutuhan lain yang disebut berkaitan dengan proyek. Namun, janji tersebut tidak pernah menjadi kenyataan. Hingga pertengahan tahun 2026, proyek yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi. Korban juga tidak pernah menerima keuntungan ataupun pengembalian modal sebagaimana yang dijanjikan sejak awal.

Berdasarkan bukti transfer, rekening koran, dan bukti penyerahan uang yang dimiliki korban, total kerugian yang dialami diperkirakan mencapai lebih dari *Rp2,09 miliar*. Kuasa hukum korban, Muhammad Miftahudin menegaskan bahwa laporan resmi telah disampaikan kepada penyidik Sumatera Selatan disertai berbagai alat bukti yang dinilai cukup untuk menjadi dasar dilakukannya proses penyelidikan dan penyidikan.

“Klien kami telah menyerahkan bukti transfer, rekening koran, dokumen pendukung, serta kronologi lengkap. Kami berharap penyidik segera memanggil seluruh pihak yang diduga terlibat agar perkara ini dapat diungkap secara terang dan memberikan kepastian hukum bagi korban,” tegas Muhammad Miftahudin.

Menurutnya, pola yang dialami kliennya menunjukkan adanya permintaan dana yang dilakukan secara berulang selama beberapa tahun dengan berbagai alasan, sementara proyek yang dijadikan dasar permintaan dana tersebut tidak pernah terealisasi sebagaimana dijanjikan.

“Kami meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara ini, termasuk menelusuri aliran dana serta memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut. Negara harus hadir memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat agar praktik-praktik seperti ini tidak kembali memakan korban,” tambahnya.

Atas dasar tersebut, pihak kuasa hukum melaporkan dugaan tindak pidana *penipuan dan/atau penggelapan* sebagaimana diatur dalam *Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)*.

“Hingga kini proses hukum masih berada pada tahap penanganan oleh Polda Sumatera Selatan. Dugaan terhadap pihak yang dilaporkan masih merupakan bagian dari proses hukum, dan setiap orang tetap berhak memperoleh perlindungan berdasarkan asas praduga tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,”pungkas Miftah..