Lentera-PENDIDIKAN.com,PALEMBANG-Penanganan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan di wilayah hukum Polres Banyuasin kini menjadi sorotan publik. Meski seorang terduga pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini penyidik belum melakukan penahanan.
Ketua YBH SSB Kota Palembang, Candra Septa Wijaya mengungkapkan, peristiwa penganiayaan tersebut dilaporkan terjadi beberapa waktu lalu dan telah melalui proses penyelidikan hingga naik ke tahap penyidikan. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup, sebagaimana ketentuan dalam hukum acara pidana.
“Namun, tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Dalam praktik penegakan hukum, penahanan merupakan kewenangan penyidik yang dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif, seperti ancaman pidana, potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan,” ungkap Candra kepada wartawan, rabu (8/4/2026).
Dia menjelaskan, sejumlah kalangan menilai, kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, sekaligus memengaruhi rasa keadilan, khususnya bagi korban. Terlebih, dalam kasus yang menyangkut kekerasan fisik, perlindungan terhadap korban seharusnya menjadi prioritas.
“Di sisi lain, belum adanya penahanan juga membuka ruang spekulasi di publik. Tidak sedikit yang mempertanyakan apakah terdapat kendala teknis dalam proses penyidikan, atau justru adanya pertimbangan lain di luar aspek yuridis. Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Banyuasin belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka. Upaya konfirmasi yang dilakukan masih menunggu respons dari pihak berwenang,” kata dia.
Dalam perspektif hukum, lanjut Candra, transparansi menjadi elemen penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Setiap langkah yang diambil penyidik, termasuk keputusan untuk tidak melakukan penahanan, semestinya dapat dijelaskan secara terbuka dan proporsional. Kasus ini pun menjadi ujian bagi konsistensi aparat dalam menegakkan hukum secara profesional dan akuntabel. Publik kini menanti kejelasan, apakah proses hukum akan berjalan sebagaimana mestinya, atau justru menyisakan polemik yang berlarut. (Rilis)












