Lentera-PENDIDIKAN.com,PALEMBANG-Polemik mengenai kedudukan dan kewenangan Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi (YPLP PT PGRI) Sumatera Selatan dalam tata kelola Universitas PGRI Palembang (UPGRIP) masih bergulir.
Kuasa Hukum YPLP PT PGRI Sumatera Selatan, Muhammad Miftahudin, S.H., M.H., Septiani, S.H., M.H dan Ahmad Rizky Suprada, S.H meminta seluruh pihak merujuk pada dokumen dan dasar hukum yang dapat diverifikasi ketika membahas kewenangan suatu badan hukum.
“Jangan bicara kewenangan jika dasar atau sumbernya belum jelas,” tegas Miftahudin dalam keterangan tertulis, Minggu (6/9/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas pandangan Kuasa Hukum UPGRIP, Dhabi K. Gumayra, S.H., M.H., yang sebelumnya mempertanyakan kedudukan hukum YPLP PT PGRI Sumatera Selatan sebagai badan penyelenggara perguruan tinggi, termasuk terkait kewenangan dalam pemberhentian rektor.
Miftahudin mengatakan, pihaknya tidak ingin persoalan tersebut berhenti pada perdebatan mengenai siapa yang paling berhak mengklaim suatu kedudukan.
Menurutnya, hal yang perlu diperiksa adalah sumber kewenangan, legalitas badan hukum, kepengurusan, serta dokumen yang menjadi dasar tindakan masing-masing pihak.
“Dalam hukum, jabatan dan kewenangan mempunyai sumber. Ada prosesnya dan ada batasnya,” ujarnya.
