SHGU PT SKB Dibatalkan Secara Permanen Usai PK MA Dikabulkan

Lentera-PENDIDIKAN.com,PALEMBANG-Kuasa Hukum PT Gorby Putra Utama (GPU), Dr. (c) Sofhuan Yusfiansyah, SH., MH, menyatakan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) telah dibatalkan secara permanen setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Pernyataan tersebut disampaikan Sofhuan menanggapi Putusan PK Nomor 68 PK/TUN/2026 yang mengabulkan permohonan PK Menteri ATR/BPN, membatalkan Putusan Kasasi Nomor 554 K/TUN/2024, serta menolak gugatan PT Sentosa Kurnia Bahagia dalam sengketa tata usaha negara terkait pembatalan HGU di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Menurut Sofhuan, putusan Mahkamah Agung tersebut memberikan kepastian hukum atas objek sengketa yang selama ini menjadi polemik.

“Putusan ini menunjukkan bahwa proses hukum telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Mahkamah Agung mempertimbangkan berbagai fakta hukum, termasuk adanya novum atau bukti baru serta putusan-putusan lain yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Sofhuan dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).

Kandidat Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur sekaligus Owner SHS Law Frim ini menjelaskan, dengan dikabulkannya PK Menteri ATR/BPN, maka Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1/Pbt/KEM-ATR/BPN/VI/2023 tentang pembatalan SHGU Nomor 00146/MUBA atas nama PT Sentosa Kurnia Bahagia seluas sekitar 3.859,7 hektare dinyatakan tetap berlaku dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Dengan adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, tidak tersedia lagi upaya hukum biasa maupun luar biasa terhadap perkara ini. Putusan tersebut bersifat final dan mengikat sehingga patut dihormati oleh seluruh pihak,” katanya.

Sofhuan menambahkan, berdasarkan putusan tersebut, status SHGU PT SKB tidak lagi berlaku karena keputusan pembatalannya telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Dengan dikabulkannya PK ini dan tetap berlakunya keputusan pembatalan SHGU oleh Menteri ATR/BPN, maka secara hukum SHGU PT SKB tidak lagi berlaku. Putusan ini bersifat final dan mengikat,” tegasnya.

Sementara itu, Tokoh Masyarakat Musi Rawas Utara (Muratara), Abdul Aziz, SH, menyambut baik putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan PK Menteri ATR/BPN dan menguatkan pembatalan HGU PT SKB.

“Putusan ini memberikan kepastian hukum dan patut dihormati oleh semua pihak. Kami berharap persoalan yang selama ini menimbulkan polemik dapat diselesaikan sesuai koridor hukum yang berlaku,” ujar Abdul Aziz.

Putusan PK Nomor 68 PK/TUN/2026 tersebut sekaligus menandai berakhirnya proses sengketa tata usaha negara terkait pembatalan HGU PT SKB yang sebelumnya bergulir mulai dari tingkat pertama, kasasi, hingga peninjauan kembali di Mahkamah Agung.

Redaksi masih berupaya memperoleh tanggapan dari pihak PT SKB terkait prihal ini. Ruang hak jawab dan hak koreksi terbuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.