Lentera-PENDIDIKAN.com,PALEMBANG-DPRD Sumatera Selatan mengeluarkan peringatan keras terhadap perusahaan perkebunan yang mengabaikan kewajiban pembangunan kebun plasma untuk masyarakat. Melalui Panitia Khusus (Pansus) Perkebunan, DPRD Sumsel merekomendasikan pembekuan izin operasional perusahaan yang terbukti tidak memenuhi kewajiban plasma 20 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Rekomendasi itu disampaikan dalam Rapat Paripurna XXXV DPRD Sumsel dengan agenda penyampaian laporan hasil kerja Pansus Perkebunan yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Sumsel, Senin (8/6/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumsel, H.M. Ilyas Panji Alam, didampingi Wakil Ketua DPRD Sumsel Raden Gempita dan dihadiri Wakil Gubernur Sumsel H. Cik Ujang, anggota DPRD, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam laporannya, Juru Bicara Pansus Perkebunan DPRD Sumsel, H. Aswan Mukti, menegaskan bahwa sektor perkebunan merupakan tulang punggung ekonomi Sumatera Selatan. Berdasarkan data BPS Sumsel tahun 2024, luas perkebunan di Sumsel mencapai sekitar 2,8 juta hektare, dengan komoditas utama kelapa sawit seluas 1,26 juta hektare dan karet sekitar 1,21 juta hektare.
“Sumatera Selatan merupakan salah satu daerah dengan luas perkebunan sawit terbesar di Indonesia dan penghasil karet terbesar secara nasional,” ujar Aswan.
Namun di balik besarnya kontribusi sektor tersebut, Pansus menemukan berbagai persoalan serius yang belum terselesaikan. Mulai dari dugaan perusahaan yang beroperasi tanpa penyelesaian legalitas Hak Guna Usaha (HGU), persoalan kebun plasma yang mangkrak, konflik agraria, hingga lemahnya pengawasan terhadap kewajiban perusahaan kepada masyarakat.
Menurut Aswan, kondisi tersebut berpotensi memicu konflik sosial berkepanjangan dan merugikan negara apabila tidak segera ditindak tegas.
“Potensi perkebunan yang besar belum sepenuhnya diimbangi tata kelola yang tertib, transparan, dan berkeadilan. Masih ada perusahaan yang diduga belum menyelesaikan legalitas HGU tetapi tetap beroperasi dalam skala besar,” katanya.
Berdasarkan hasil rapat dengar pendapat dengan berbagai pihak, termasuk Komisi II DPR RI, perusahaan perkebunan, pemerintah daerah, serta hasil kunjungan lapangan ke sejumlah kabupaten dan kota, Pansus Perkebunan menyusun sejumlah rekomendasi strategis.
Salah satu rekomendasi utama adalah mendesak Pemerintah Provinsi Sumsel, Kantor Wilayah ATR/BPN Sumsel, dan Kantor Pertanahan di kabupaten/kota untuk menindaklanjuti keputusan Komisi II DPR RI dan Kementerian ATR/BPN terkait pembekuan izin perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembangunan kebun plasma.
Pembekuan tersebut dapat dilakukan terhadap Izin Usaha Perkebunan (IUP) maupun Hak Guna Usaha (HGU) dan berlaku hingga perusahaan memenuhi kewajiban plasma secara administratif maupun secara nyata di lapangan.
Wakil Ketua DPRD Sumsel, Ilyas Panji Alam, mengatakan laporan Pansus Perkebunan merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap tata kelola sektor perkebunan yang selama ini menjadi salah satu sektor strategis di Sumsel.
“Pengawasan dan penyelesaian berbagai persoalan perkebunan dilakukan secara menyeluruh untuk mewujudkan sektor perkebunan yang berkelanjutan, berpihak kepada masyarakat, serta tetap menjaga kelestarian lingkungan,” ujarnya.
Ilyas juga mengapresiasi kinerja Pansus Perkebunan yang telah bekerja selama enam bulan sejak 2 Desember 2025 hingga 2 Juni 2026 dalam menginventarisasi berbagai persoalan di sektor perkebunan.
Menurutnya, seluruh rekomendasi, catatan, dan masukan yang dihasilkan Pansus akan diteruskan kepada Gubernur Sumatera Selatan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah.
“Alhamdulillah, Pansus Perkebunan telah menyelesaikan tugasnya. Selanjutnya rekomendasi yang telah disusun akan diteruskan kepada Gubernur Sumsel untuk ditindaklanjuti,” tegasnya,
