BK DPRD Sumsel Klarifikasi Anggota Fraksi Gerindra Terkait Laporan Masyarakat

Lentera-PENDIDIKAN.com,PALEMBANG-Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan pemanggilan terhadap salah satu anggota DPRD berinisial RN dari Fraksi Gerindra, Rabu (3/6/2026). Pemanggilan tersebut dilakukan untuk mengklarifikasi laporan yang disampaikan masyarakat kepada pimpinan DPRD Sumsel.

Ketua BK DPRD Sumsel, Zulfikri Kadir, mengatakan bahwa proses yang dilakukan saat ini masih sebatas klarifikasi guna memperoleh informasi yang utuh terkait laporan yang diterima.

“Kami baru melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan terkait laporan masyarakat yang masuk melalui pimpinan DPRD Sumsel,” ujar Zulfikri.

Politisi PDI Perjuangan yang akrab disapa Yayul itu menjelaskan, hasil klarifikasi nantinya akan disampaikan kepada Ketua DPRD Sumsel sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan langkah selanjutnya.

Menurutnya, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, maka sanksi akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Apakah nantinya diberikan sanksi lisan atau bentuk sanksi lainnya, itu akan diputuskan sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang ada,” kata politisi PDI Perjuangan ini.

Zulfikri menegaskan bahwa tugas utama Badan Kehormatan adalah menjaga kehormatan, moralitas, citra, dan marwah lembaga DPRD. Karena itu, BK lebih mengedepankan langkah-langkah preventif dalam mengawasi perilaku anggota dewan.

“Fungsi BK lebih kepada pencegahan dan pembinaan. Sidang etik masih jauh karena itu merupakan tahapan akhir yang dilakukan apabila bukti dan fakta yang memberatkan telah terpenuhi. Namun karena adanya tuntutan dari masyarakat, maka kami tindak lanjuti,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa sejak awal masa jabatan DPRD Sumsel periode 2024–2029, belum ada laporan resmi mengenai dugaan pelanggaran anggota dewan yang masuk ke Badan Kehormatan.

“Hingga saat ini belum ada laporan resmi yang masuk ke BK. Yang ada baru berupa tuntutan atau aspirasi dari masyarakat,” ujarnya.

Zulfikri menambahkan, sesuai Tata Tertib DPRD, BK memiliki kewenangan untuk menjaga perilaku dan etika anggota dewan. Apabila ditemukan tindakan yang dianggap kurang pantas, maka langkah pertama yang dilakukan adalah memberikan teguran dan pembinaan.

“Imbauan dan teguran merupakan bagian dari tugas BK untuk menjaga perilaku anggota dewan agar tetap sesuai dengan norma dan etika yang berlaku,” katanya.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian Badan Kehormatan saat ini adalah masalah kedisiplinan anggota DPRD, terutama dalam mengikuti rapat paripurna dan agenda-agenda resmi lembaga legislatif.