Pasien Meninggal Usai Operasi Katarak di RSMH, Sidang Disiplin Digelar 24 Agustus: Keluarga Ibu SI Minta Fakta Medis Dibuka

Lentera-PENDIDIKAN.com,PALEMBANG-Hampir sembilan bulan setelah meninggalnya Ibu Suriani binti Jamhur (Ibu SI) pada 10 Desember 2025, keluarga masih memperjuangkan kejelasan mengenai apa yang sebenarnya terjadi setelah almarhumah menjalani operasi katarak di RSUP Dr. Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang.

Perjuangan keluarga kini memasuki tahapan penting. Majelis Disiplin Profesi (MDP) Konsil kesehatan Indonesia telah menjadwalkan Sidang Pemeriksaan Pengadu, Saksi, Ahli, dan Teradu pada Senin, 24 Agustus 2026, pukul 09.00 WIB, bertempat di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan, Palembang. Sidang tersebut merupakan tindak lanjut atas Pengaduan Nomor 48/P/MDP/IV/2026 mengenai dugaan pelanggaran disiplin profesi dalam pemberian pelayanan kesehatan terhadap almarhumah Ibu SI di RSMH Palembang.

Operasi Katarak yang Menyisakan Pertanyaan Besar?

Bagi keluarga, persoalan utama yang hingga hari ini belum memperoleh jawaban memadai sangat sederhana: Bagaimana seorang pasien yang masuk rumah sakit untuk menjalani operasi katarak kemudian mengalami penurunan kondisi dan meninggal dunia beberapa jam setelah tindakan?

Menurut kronologi yang telah disampaikan keluarga kepada Majelis Disiplin Profesi, Ibu SI masuk ke ruang operasi sekitar pukul 13.10 WIB pada 10 Desember 2025. Operasi dinyatakan selesai sekitar pukul 15.27 WIB, dan sekitar pukul 15.41 WIB pasien dibawa kembali ke ruang rawat inap dalam keadaan belum sadar sepenuhnya. Keluarga menyatakan bahwa setelah pasien kembali ke ruang rawat inap, kondisi tubuh Ibu SI terasa semakin dingin. Menurut keterangan keluarga dalam pengaduannya, mereka beberapa kali berusaha meminta bantuan dokter dan perawat. Sekitar pukul 17.30 WIB, setelah pasien diperiksa, keluarga menyatakan diberitahu bahwa tanda-tanda vital pasien telah menurun. Sekitar 17.51 WIB, oksigen dipasang dan dilakukan tindakan resusitasi jantung paru (RJP). Upaya pertolongan kemudian dilanjutkan oleh tim medis, namun pada sekitar pukul 19.16 WIB Ibu SI dinyatakan meninggal dunia.

Rangkaian kejadian inilah yang sekarang dimohonkan keluarga untuk diperiksa secara objektif oleh lembaga profesi yang berwenang.

Mengapa Menggunakan Bius Total?

Hal lain yang dipertanyakan keluarga adalah penggunaan anestesi umum atau bius total dalam operasi katarak tersebut. Dalam pengaduan, keluarga menyampaikan bahwa sejak sebelum operasi, Ibu SI beberapa kali mempertanyakan alasan penggunaan bius total. Menurut keluarga, penjelasan yang diterima pada saat itu pada pokoknya adalah agar pasien tidak banyak bergerak dan memudahkan tindakan operasi serta merupakan prosedur Rumah Sakit, menurut Dokter PPDS anestesi pada saat itu.

Keluarga juga mencatat bahwa pada malam sebelum operasi terdapat pemeriksaan tekanan darah dengan hasil pertama sekitar 170-an, kemudian pada pemeriksaan kedua sekitar 140. Fakta-fakta tersebut kini diharapkan dapat dinilai secara medis dan profesional dalam persidangan MDP, termasuk mengenai keputusan anestesi, asesmen praoperasi, prosedur operasi, serta pengawasan pasien setelah operasi.

Keluarga tidak bermaksud membuat kesimpulan medis sendiri. Justru karena itulah kami meminta pemeriksaan independen, transparan, dan berbasis rekam medis yang lengkap.

Persoalan Rekam Medis Menjadi Sorotan

Setelah meninggalnya Ibu SI, keluarga juga mengalami proses panjang untuk memperoleh dokumen medis. Family Conference antara keluarga dan RSMH kemudian dilaksanakan pada 7 Januari 2026. Setelah proses tersebut, keluarga menerima sejumlah salinan dokumen pada 8–9 Januari 2026. Namun, keluarga menilai dokumen yang diterima belum memberikan gambaran medis yang utuh mengenai seluruh rangkaian penanganan pasien. Selain itu saat Family Conference salah satu Dokter menyatakan bahwa bius total dilakukan karena pasien tidak kooperatif dan cemas, susah diarahkan melihat ke kiri dan kanan, padahal pernyataan tersebut tidak didukung dengan bukti hasil pemeriksaan secara tertulis.

Dalam surat-surat hukum selanjutnya, keluarga antara lain mempertanyakan belum diperolehnya secara lengkap dokumen yang dianggap penting untuk melakukan verifikasi independen, termasuk: laporan operasi, catatan anestesi, catatan monitoring pascaoperasi; dan catatan tindakan code blue.

Keluarga kemudian melalui kuasa hukum mengirimkan Somasi Pertama pada 18 Februari 2026, menerima tanggapan RSMH pada 2 Maret 2026, kembali memberikan tanggapan pada 9 Maret 2026, dan menerima jawaban berikutnya dari rumah sakit pada 7 April 2026. Bagi keluarga, akses terhadap informasi rekam medis bukan semata persoalan administratif. Dokumen tersebut diperlukan untuk menjawab pertanyaan paling mendasar:

Apa yang sebenarnya terjadi sejak Ibu SI masuk ruang operasi sampai akhirnya meninggal dunia?

“Kami Tidak Sedang Menghakimi Dokter, Kami Meminta Kebenaran Dibuka”

Kuasa hukum keluarga menegaskan bahwa proses di Majelis Disiplin Profesi harus dihormati dan tidak boleh didahului dengan penghakiman melalui media.

“Kami tidak sedang meminta masyarakat menghakimi dokter ataupun rumah sakit. Kami meminta fakta medis dibuka dan diuji oleh lembaga yang memang memiliki kompetensi untuk menilainya. Apabila seluruh prosedur telah dilakukan dengan benar, hal itu harus dapat dijelaskan secara transparan. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran disiplin, tentu harus ada pertanggungjawaban.”

Menurut keluarga, sidang pada 24 Agustus mendatang bukan hanya penting bagi keluarga Ibu SI, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.

Membuka Ruang bagi Pengalaman Masyarakat

Keluarga juga membuka ruang bagi masyarakat Sumatera Selatan, khususnya pasien atau keluarga pasien yang pernah memperoleh pelayanan di RSMH dan memiliki pengalaman yang relevan, terutama berkaitan dengan: akses terhadap rekam medis, pemberian informasi sebelum tindakan medis, informed consent, pelayanan pascaoperasi, komunikasi dengan keluarga pasien, ataupun mekanisme pengaduan rumah sakit.

Masyarakat yang memiliki pengalaman tersebut dapat menyampaikan informasi kepada publik melalui berbagi kanal secara bertanggung jawab dengan disertai kronologi dan, apabila tersedia, dokumen pendukung.

Mendorong Evaluasi Pelayanan Kesehatan di Sumatera Selatan

Keluarga berharap kasus Ibu SI dapat menjadi momentum untuk memperkuat tiga hal dalam pelayanan kesehatan: transparansi, keselamatan pasien, dan akuntabilitas.

Rumah sakit merupakan tempat masyarakat menyerahkan keselamatan dirinya kepada tenaga profesional. Karena itu, ketika muncul kejadian tidak diharapkan, keluarga pasien berhak memperoleh penjelasan yang jelas, manusiawi, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Keluarga juga menghormati hak RSMH dan para tenaga medis terkait untuk memberikan penjelasan serta pembelaan dalam proses pemeriksaan. Yang diharapkan keluarga bukanlah penghukuman melalui opini publik, melainkan terbukanya kebenaran melalui pemeriksaan profesional dan mekanisme hukum yang sah.

Sidang 24 Agustus Menjadi Momentum Penting

Majelis Disiplin Profesi akan melakukan pemeriksaan pada:

Hari/Tanggal: Senin, 24 Agustus 2026
Waktu: 09.00 WIB – selesai
Tempat: Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan, Palembang
Agenda: Pemeriksaan Pengadu, Saksi, Ahli, dan Teradu

Keluarga berharap pemeriksaan dapat berjalan independen dan objektif serta mampu menjawab pertanyaan yang selama berbulan-bulan belum memperoleh kejelasan.

“Kami kehilangan seorang istri, seorang ibu, seorang guru dan anggota keluarga yang kami cintai. Yang kami minta bukan sesuatu yang berlebihan. Kami hanya ingin mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dan memastikan bahwa apabila terdapat sesuatu yang harus diperbaiki, kejadian yang sama tidak dialami keluarga lain,” pungkas dia. (rilis)

Kontak Media / Informasi Masyarakat:
Tim Kuasa Hukum Keluarga Alm. Suriani binti Jamhur
Swarna Partnership
Abdul Rachmat Ariwijaya, S.H., M.Si.
0818-842016
hallo@swarnapartnership.com