Pasca penyerahan penyidikan perkara yang menyeret nama bekas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah dari Kepolisian Negara RI ke Kejaksaan Agung terus menuai kritik. Beberapa pengamat menilai, penyerahan penyidikan perkara tidak di benarkan menrut KUHP.
Menurut Advokat dari Abbas Law Firm, Dr H. Bambang Sugianto, SH.,MH menilai, jika dilakukan penyerahan maka penyidikan akan dilakukan dari awal . Meski kasus tersebut adalah penangkapan dan telah dilakukan penyidikan oleh kepolisian.
Bagaimana selanjutnya? Saksikan selengkapnya di Lentera Viral Demokrasi hanya di Youtube!!!
