Lentera-PENDIDIKAN.com,PRABUMULIH – Pengadilan Negeri Prabumulih menggelar sidang praperadilan pada selasa (6/1/2026) untuk menguji keabsahan penetapan tersangka yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap pemohon.
Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum pemohon dari YBH SSB Sumsel yang terdiri dari M. Miftahudin, S.H. dan Sri Agria Sekar Retno, S.H., didampingi Asisten Pengacara Fathurrahman Naufal, S.H., menegaskan bahwa prosedur penetapan tersangka terhadap klien mereka tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
M. Miftahudin, S.H. menyampaikan bahwa praperadilan diajukan sebagai bentuk kontrol hukum terhadap tindakan penyidik agar tetap berada dalam koridor hukum yang sah.
“Praperadilan ini kami ajukan karena kami menilai terdapat tahapan-tahapan hukum yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya dalam proses penetapan tersangka. Ini penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prosedur dan tidak melanggar hak warga negara,” ujar Miftahudin.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti adanya dugaan tindakan kriminalisasi dalam perkara tersebut. Menurut mereka, proses hukum yang dijalankan tidak mencerminkan penegakan hukum yang objektif dan proporsional.
“Kasus ini bermula saat klien kami merekomendasikan seorang untuk memasukkan bekerja di perusahaan di Prabumulih. Hingga kini orang tersebut sudah bekerja, namun tiba-tiba di laporkan melakukan penipuan,” kata Miftah.
Senada dengan itu, Sri Agria Sekar Retno, S.H. menegaskan bahwa penggunaan instrumen hukum pidana harus dilakukan secara hati-hati dan tidak boleh disalahgunakan.
“Kami melihat adanya indikasi kriminalisasi. Hukum pidana tidak boleh dijadikan alat untuk menekan atau memaksakan suatu perkara. Penegakan hukum harus objektif, profesional, dan berlandaskan fakta hukum,” kata Sri Agria.
Dalam sidang yang telah dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri Prabumulih tersebut, pihak kepolisian selaku termohon hadir secara fisik di persidangan. Namun, kehadiran tersebut tidak disertai dengan surat kuasa sebagai dasar kewenangan untuk mewakili institusi kepolisian dalam persidangan praperadilan.
Atas kondisi tersebut, majelis hakim menyimpulkan bahwa secara hukum pihak kepolisian dinyatakan tidak hadir, karena tidak dapat menunjukkan surat kuasa sebagai legal standing di persidangan.
Tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat memeriksa perkara ini secara objektif dan memberikan putusan yang menjunjung tinggi prinsip keadilan serta kepastian hukum.
Untuk di ketahui, dua orang tersangka yakni Kiki dan Romli di tangkap Polres Prabumulih dan kenakan pasal 372 dan 378 KUHP pada 8/12/2025 lalu, Dimana YBH SSB menerima kuasa dari dua orang tersangka, yang menurut keterangan mereka, keduanya dilaporkan karena melakukan penipuan dan penggelapan, meski hal itu tidak pernah terjadi.












